TEMPO.CO , Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengklaim pernikahan anak Presiden
Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dengan Selvi Ananda tak melanggar Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang gerakan hidup
sederhana. Keluarga Jokowi tetap dinilai sederhana meski menggelar acara dengan jumlah
tamu undangan lebih dari 400.
"Dari seluruh tamu undangan, tiga perempatnya adalah masyarakat biasa. Hanya seperempat yang pejabat," kata Yuddy di Hotel Millennium, Kamis, 3 Juni 2015. Ia menyatakan resepsi pernikahan Gibran-Selvi dilakukan di rumah pribadi, tepatnya aula yang biasa digunakan warga untuk berkumpul. Kondisi rumah pribadi
tersebut tak megah dan strategis. "Harus masuk ke gang kecil," kata Yuddy.
Menurut dia, inti surat edaran tentang hidup
sederhana yang diterbitkannya yakni mengimbau
pejabat agar tak terlalu menampilkan kekayaan.
Dalam hal pelaksanaan resepsi pernikahan, salah
satu cara yang bisa ditempuh pejabat yakni melibatkan banyak unsur masyarakat. "Akan ada
ratusan pengayuh becak yang akan mengantar
para tamu," kata Yuddy.
Sebagai contoh, Yuddy menyebutkan sejumlah
pejabat yang mengikuti gerakan sederhana kala
mengadakan resepsi pernikahan anggota keluarganya. Salah satunya Wakil Bupati Kepulauan Riau, yang diklaim pernah membatalkan pemesanan hotel sebagai tempat resepsi setelah surat edaran tentang gerakan hidup sederhana keluar. Menurut Yuddy, kepala daerah tersebut kemudian menggelar resepsi di rumahnya meski jumlah tamu mencapai 10 ribu.
sumur terpercaya
Jurus ngeles ala kodok dipake sama menteri ini...