Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merasa kewenangannya kurang karena tidak bisa melakukan investigasi terhadap kasus-kasus yang melibatkan Korps Bhayangkara itu. Kapolri pun langsung menanggapi keinginan Kompolnas yang meminta kewenangannya ditingkatkan.
"Mengenai metode ini hanya bisa klarifikasi dan tidak bisa menginvestigasi. Ini metode offside, metode pengawasan yang paling lemah. Kenapa ya pembuat UU dulu memilih membuat UU dengan metode ini," ungkap Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala dalam peringatan satu dasawarsa Kompolnas di Kantor Kompolnas, Jl Tirtayasa 7, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (3/6/2015).
"Ini dianggap sebagai kewenangan yang lemah. Polri nggak cukup kalau hanya sekedar terima laporan, kita menunggu, enggak cukup. Lebih baik adalah metode keras," sambungnya.
Adrianus pun meminta agar kewenangan Kompolnas diperkuat. Untuk itu, Kompolnas berencana akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011. Perpres tersebut yang menjadi acuan mereka
"Perkuat kami sebagai watchdog. Tapi catatannya, kami akan berantem terus. Jadi kami juga perlu imunitas. Kami terang-terangan saja. Kami akan perkuat peraturan presiden itu mulai dari penanganan kasus sampai pembuatan kebijakan," tukasnya.
Sementara itu menurut Kapolri, sebenarnya yang paling baik yang harus dilakukan terkait hal ini adalah bagaimana memperbaiki sistem pengawasan yang dilakukan Kompolnas. Badrodin pun merasa sanksi jika hanya dengan 5 komisioner, Kompolnas dapat memangani kasus satu per satu.
"Tentu 5 orang ini nggak bisa mengawasi secara keseluruhan anggota Polri, oleh karena itu kan harus membangun satu sistem pengawasan yang tepat. Kalau misal pengawasannya kasus perkasus tentu membutuhkan tenaga yang cukup besar, dikasih 10 ribu (anggota Kompolnas) pun masih kurang untuk mengawasi 425 ribu (personel Polri)," tutur Badrodin di lokasi yang sama
Ia pun memberi gambaran, jika pada suatu tempat ada kesatuan kerja yang banyak terjadi penyimpangan atau pelanggaran, maka Kompolnas bisa mengkajinya. Itu untuk meneliti apa yang salah, atau apakah sistemnya perlu diperbaiki.
"Jadi rekomendasi kan sistemnya gimana kira-kira yang tepat untuk itu, sehingga sekali melakukan perbaikan seterusnya bisa berlaku tidak hanya kasus per kasus," kata Kapolri.
Badrodin meminta agar Kompolnas lebih fokus mengenai sistem secara general. Bukan pada kasusnya, namun pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap satu kesatuan kerja di tubuh Kepolisian.
"Kita misalnya banyak pelanggaran di penegak hukum, bagaimana penyidiknya ini diteliti lah apakah kebijakannya, keterampilannya, payung hukumnya dan lain sebagainya," ucap Badrodin.
"Itu kan banyak hal yang harus diperbaiki, kalau satu persatu hanya ukurannya itu nah trus selesai. Nah itu nggak bisa selesaikan masalah. Hanya dijawab-jawab, tapi pelaksanaanya kita juga nggak tahu," tutup Jenderal Bintang 4 itu.
Sumber
Seperti kita ketahui, kebijakan Kompolnas yg kontroversial mengajukan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan Wakapolri, apakah Kompolnas akan netral jika memperoleh wewenang lebih ?