Quote:

SEMANGGI – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat membekuk ibu rumah tangga berinisial LT (43). Perempuan tersebut ditangkap lantaran menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Ibu rumah tangga bandar narkorba ini baru tertangkap tadi malam,” ujar Unggung di Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (3/6/2015).
Lebih jauh Unggung menjelaskan, penangkapan LT berawal dari tertangkapnya tersangka DL, DI, RK, RH dan DK di parkiran Mal Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dari tangan kelimanya, polisi berhasil mengamankan 5 kilogram sabu-sabu yang ditemukan dalam pengembangan ke wilayah mayestik.
“Setelah dilakukan pendalaman, hasilnya mengarah ke LT ini dan kita bekuk yang bersangkutan bersama 23 kilogram sabu-sabu di kawasan Radio Dalam,” papar Unggung.
Ditambahkan olehnya, tersangka LT dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sementara, kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga melibatkan jaringan narkoba internasional.
Sumur:
http://www.infonitas.com/megapolitan...1#.VW7L-dLtmko
ibu rumah tangga sekarng mainanya sabu-sabu