- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anggota DPR Sepakat Penjahat Kelamin Dikebiri


TS
bentur.lantai02
Anggota DPR Sepakat Penjahat Kelamin Dikebiri
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke DPR. Salah satu materi yang direvisi adalah penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kelamin.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid sepakat dengan usulan tersebut. Bahkan, dia menilai hukuman yang lebih berat dari kastrasi atau kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak perlu dilakukan.
"Saya lebih setuju hukuman mati, tapi kebiri lebih baik dari hukuman penjara," kata Sodik, Rabu (3/6/2015).
Sodik menilai, kejahatan seksual terhadap anak tak hanya merusak masa depan anak. Efek kejahatannya juga merusak tatanan sosial secara keseluruhan.
"Kasus sodomi atau pedofilia menghancurkan mentalitas korban. Apalagi korban dapat mengidap trauma yang sangat berat yang sulit disembuhkan. Sehingga tak jarang, perilaku seks menyimpang ini justru "menular" dan membuat sang korban berpotensi menjadi pelaku," sebut dia.
Lantaran itu, hukuman berat untuk membuat pelaku kejahatan seksual perlu diterapkan. Sebab, kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi kasus yang luar biasa.
"Sebagai perbandingan hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam adalah dibunuh dengan cara dirajam. Di Eropa para penjahat seks dikebiri," tegas Sodik.
TII
http://news.metrotvnews.com/read/201...lamin-dikebiri
kalo anggota Dhewan yg sering berlangganan artis, termasuk penjahat kelamin atau tidak ??? dikebiri nggak nih ??

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid sepakat dengan usulan tersebut. Bahkan, dia menilai hukuman yang lebih berat dari kastrasi atau kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak perlu dilakukan.
"Saya lebih setuju hukuman mati, tapi kebiri lebih baik dari hukuman penjara," kata Sodik, Rabu (3/6/2015).
Sodik menilai, kejahatan seksual terhadap anak tak hanya merusak masa depan anak. Efek kejahatannya juga merusak tatanan sosial secara keseluruhan.
"Kasus sodomi atau pedofilia menghancurkan mentalitas korban. Apalagi korban dapat mengidap trauma yang sangat berat yang sulit disembuhkan. Sehingga tak jarang, perilaku seks menyimpang ini justru "menular" dan membuat sang korban berpotensi menjadi pelaku," sebut dia.
Lantaran itu, hukuman berat untuk membuat pelaku kejahatan seksual perlu diterapkan. Sebab, kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi kasus yang luar biasa.
"Sebagai perbandingan hukuman bagi pelaku zina dalam hukum Islam adalah dibunuh dengan cara dirajam. Di Eropa para penjahat seks dikebiri," tegas Sodik.
TII
http://news.metrotvnews.com/read/201...lamin-dikebiri
kalo anggota Dhewan yg sering berlangganan artis, termasuk penjahat kelamin atau tidak ??? dikebiri nggak nih ??

0
1.6K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan