- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengendara Moge Beratribut Polisi Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 4.500


TS
mr.josh.tampan
Pengendara Moge Beratribut Polisi Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp 4.500
Quote:

Polisi menetapkan RH, pengendara motor gede (moge) Honda ST 1300 cc yang memakai atribut polisi sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal 508 KUHP tentang Penyalahgunaan Pemakaian Atribut Kepolisian.
"Statusnya saat ini tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/6/2015).
Akibatnya, RH pun diancam dengan hukuman paling lama satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 4.500.
Kendati demikian, Ipung menjelaskan polisi tidak menahan RH. "Ini (tindak pidana ringan) tidak terlalu kuat juga, makanya tidak ditahan," kata Ipung.
Sementara itu, polisi juga masih menelusuri asal usul motor tersebut. Sebab, dari penyelidikan sementara, motor tersebut tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Diketahui, RH ditilang pada Jumat (29/5/2015) siang karena menerobos jalur transjakarta. Saat itu, RH sedang berkendara dari arah Kebon Jeruk menuju ke Permata Hijau.
RH menggunakan atribut polisi yang cukup lengkap sehingga menyerupai anggota polisi yang sedang bertugas.
Pada motornya, RH memasangi stiker putih dan biru, lampu strobo, bahkan pelat nomor yang biasa digunakan untuk kendaraan dinas polisi.
Tak hanya itu, warga Kepala Gading, Jakarta Utara, itu juga mengenakan atribut polisi, seperti kaus dan celana polisi, sepatu lars, jaket polisi lalu lintas, dan lambang Tribrata pada helm.
Pria berusia 35 tahun itu mengaku membelinya di Koperasi Sarana dan Prasarana Mabes Polri, Cipinang, Jakarta Timur.
Atas perintah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu diperiksa oleh Bagian Profesi dan Pengamanan Polres Metro Jakarta Barat.
Kepada polisi, RH mengaku memakai moge beratribut untuk bergaya saja. Ia pun diduga sengaja mendandani motor tersebut karena sering melihat motor polisi di bengkel temannya.
SUMBER
DENDA RP. 4500



0
13.7K
Kutip
168
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan