Quote:
Mantan menteri keuangan, Sri Mulyani akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 10 Juni mendatang terkait kewenangannya saat itu menandatangani surat persetujuan kontrak kerja antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas (sekarang SKK Migas). Surat kontrak tersebut juga termasuk cara pembayaran dan mekanisme kontrak pengerjaan kondensat.
“Ia menandatangani surat yang dasarnya menunjuk surat dari SKK Migas ke TPPI. Di situ juga tercantum cara pembayaran, nah cara pembayarannya seperti apa,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Senin (1/6).
Sri Mulyani saat itu menjabat sebagai menteri keuangan periode 2005-2010. Posisinya itu memungkinkannya mengetahui seluk-beluk penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama untuk menjual kondensat bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
“Penunjukan langsung pada April 2010. Sedangkan bulan Mei 2009 sudah lifting (pengelolaan kondensat) lebih dari 10 kali lebih tanpa pengawasan, berarti kan belum ada kontrak. Bahkan dalam proses yang lebih dari 10 kali itu ada yang menunggak hingga 40 hari. Padahal tunggakan itu maksimal 30 hari,” kata Victor.
Selama masa penunggakan tersebut, ada sekitar 140 juta dolar yang belum disetorkan ke negara. Jadi negara mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat banyak dan tidak ada hasil keuntungannya yang masuk ke kas negara.
“Seharusnya yang menerima uang hasil pengelolaan kondensat itu Kemenkeu. Tidak harus menterinya (Sri Mulyani) yang mengurus penerimaan itu, ada bagiannya. Itu yang sedang kami dalami,” kata Victor.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni DH, HW, dan RP. Sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas Kepala BP Migas Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan mantan Deputi Finansial dan Pemasaran BP Migas.
SUMBER
SRI MULYANI TERLIBAT .....

BARESKRIM STRONGGG BANGET