Quote:
Minggu, 31/05/2015 19:32 WIB
Pemerintah Akan Beri Bantuan Hukum untuk Irfan Mahasiswa S3 di Singapura
Yudhisitira Amran Saleh - detikNews

(Foto: Kepolisian Singapura) Jakarta - Mahasiswa S3 dari Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di National University of Singapore (NUS), Irfan Syanjaya (26) terjerat kasus pelecehan seksual. Irfan dibui 3 pekan terkait tuduhan telah melecehkan perempuan saat berada di MRT.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengaku akan membantu Irfan. Bantuan hukum disiapkan pihak KBRI di Singapura.
"Saya juga belum tahu menyeluruh, yang pasti kalau sudah diproses kepolisian di Singapura, KBRI akan membantu dengan melihat apa yang dibutuhkan. Bisa membantu dengan menyediakan pengacara dan memberikan pendampingan," kata Jubir Kemlu, Arrmanatha Nasir di Crematology Coffe Roaster, Jl Suryo 25, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2015).
Arrmanatha menyebut pihak KBRI di Singapura masih akan mencari informasi lengkap tentang kasus yang menjerat Irfan. Sehingga, bisa ditentukan bantuan dalam bentuk apa yang akan diberikan pemerintah.
"Saya harus kontak KBRI Singapura dulu, apakah ada hal-hal yang janggal," jelas Tata.
Irfan dinilai oleh pihak kepolisian Singapura dengan sengaja menyentuh bokong seorang mahasiswi berusia 20 tahun sebanyak 2 kali di dalam MRT, bermula dari berdiri dekat-dekat dan tidak menjauh meski gerbong MRT sudah kosong. Mahasiswa yang dikenal berprestasi itu kemudian dijebloskan dalam tahanan.
Sedangkan ayah Irfan, Yurnalis Tanjung, mendengar kabar dari teman anaknya tersebut bahwa Irfan dikeluarkan dari kampusnya di National University of Singapore.
"Dengar kabar dari temannya anak saya kalau dia di-DO dari kampusnya," ujar Yurnalis di rumahnya, di wilayah Jatirasa, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2015).
Yurnalis mempertanyakan, kenapa anaknya baru disidangkan dan divonis saat ini. Menurutnya, kasus Irfan sudah lama terjadi, yaitu tahun 2014.
"Ini kasus sudah lama lalu kenapa baru disidangkan dan divonis sekarang," imbuhnya.
http://news.detik.com/read/2015/05/3...3-di-singapura
haduh penjahat kelamin ngapain dibela

hargai proses hukum di negara orang seperti juga kita mau orang lain hargai proses hukum di negara ini
itu ortu pelaku membela anak babi buta, tahun 2014 baru lepas 5 bulan dan kejadiannya sekitar augustus 2014 jadi belum setahun tapi dibilang sudah lama

diitung per detik kali oleh bapanya penjahat kelamin ini