zhouxianAvatar border
TS
zhouxian
Perda Kota Padang Dinilai Ancam Budaya Masyarakat Tionghoa
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sejumlah warga Tionghoa Padang mengeluhkan peraturan daerah (Perda) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 terkait retribusi pelayanan pemakaman. Menurut para warga, Perda tersebut sangat memberatkan masyarakat Tionghoa. Diyakini, lama-kelamaan menggerus kebudayaan etnis Tionghoa Padang. Sebab, retribusi pemakaman yang harus dibayarkan sangat tidak masuk akal.

"Yang dipermasalahkan yaitu, Perda tersebut sesuai dengan ukuran standar kuburan Muslim (menyamakan). Namun, memberatkan bagi masyarakat Tionghoa Padang," kata Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Albert Indra Lukman di Padang, Sumbar, Rabu (27/5).

Dirinya menjelaskan, dalam budaya etnis Tionghoa, biasanya warga yang meninggal selalu dimakamkan berdampingan suami istri. Satu jenazah, membutuhkan ukuran minimal 2x3 meter. Maka, jika berdampingan, butuh minimal ukuran makam 4x6 meter.

"Gak masuk akal, masak biaya makam lebih mahal dari pajak bumi dan bangunan," ujar Albert.

Ia menjelaskan, Perda 11/2011 menetapkan biaya pemakaman untuk ukuran makam standar 1x2 meter atau dua meter persegi di Lokasi A Rp 375 ribu dan Lokasi B Rp 300 ribu per makam. Kemudian, setiap dua tahun, makam dikenai sewa tanah Rp 125 ribu di Lokasi A dan Rp 100 ribu di Lokasi B.

Untuk retribusi dua tahunan itu, makam yang lebih luas dari ukuran standar dikenai retribusi tambahan kelebihan tanah Rp 250 ribu per meter persegi di Lokasi A dan Rp 200 ribu di Lokasi B.

Ia mencontohkan, umumnya, makam warga Tionghoa berukuran 3x4 meter, maka dalam dua tahun mereka harus membayar Rp 2.625.000. Untuk makam ukuran 4x7 meter, dalam dua tahun harus membayar retribusi sebesar Rp 6.250.000. Dan untuk makam kuran 6x10 meter, biaya retribusi dalam dua tahun sebesar Rp 14.625.000.

"Dampak Perda ini, banyak masyarakat Tionghoa yang mengkremasi jenazah dan kerangka," jelas Albert.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengaku telah bertemu dengan para tokoh Tionghoa. Mereka, lanjutnya, meminta Perda 11/2011 agar direvisi. Menurutnya, merevisi Perda membutuhkan waktu. Sebab, Perda merupakan hajat pemerintah kota bersama DPRD Kota Padang.

Dikatakannya, sebelum perda direvisi, dirinya telah menyampaikan kepada perwakilan masyarakat Tionghoa, jika ada yang berasal dari keluarga kurang mampu, dapat penyampaikan surat keterangan khusus.

"Sampaikan surat keterangan khusus yang meminta keringanan (pembayaran retribusi pemakaman) pada wali kota," ujarnya.


http://www.republika.co.id/berita/na...#comments-list


bahaya gan
0
14.1K
213
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan