Quote:
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) mendukung sepenuhnya saran 50 tokoh Aceh untuk memasukan ‘uqubat’ (hukuman) pidana potong tangan terhadap koruptor untuk diterapkan di Provinsi Aceh guna memberantas munculnya koruptor baru di Indonesia.
“Kami sangat mendukung koruptor dipotong tangan karena itu sejalan dengan perintah Islam murni. Di Aceh hanya tinggal disusun qanun (undang-undang) untuk memperkuat regulasi,” kata Ketua MPU Aceh Barat Ustad H. Abdurrani di Meulaboh, Kamis (28/5).
Tokoh Aceh yang berasal dari akademisi guru besar perguruan tinggi, LSM, DPD-RI, TNI, Polri dan sejumlah pihak lainnya sudah membuat dukungan secara langsung yang dihimpun Lembaga Konsultasi dan Mediasi Bersama (LKMB) 2015 tentang penerapan uqubat pidana potong tangan dalam qanun Syariat Islam.
Menurut Abdurrani, sudah tepat bila dalam penyusunan qanun syariat Islam, pidana potong tangan bagi koruptor dimasukkan untuk melaksanakan penegakan hukum tentang syariat Islam di Aceh.
“Berbicara potong tangan dalam Islam sudah jelas, seorang pencuri yang mencuri harta dengan jumlah yang sudah ditentukan, tapi mungkin selama ini kita ada pertimbangan lain,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia menambahkan, pemberlakuan ini juga harus dipertimbangkan sehingga tidak terbentur dengan aturan yang lebih tinggi, namun dirinya yakin tidak ada satu pasal pun dalam perintah undang-undang terlanggar apabila kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
SUMBER
MANTAB BETUL NIH ....
KORUPTOR POTONG TANGAN
PEMERKOSA POTONG baik
