Kaskus

News

z3nbudhistAvatar border
TS
z3nbudhist
Terkait Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Akan Dipolisikan
Terkait Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Akan Dipolisikan


Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan lagi-lagi berurusan dengan pihak Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan korupsi pelakasanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah, yang dilaksanakan kementrian BUMN tahun 2012-2014 di Katapang, Kalimantan Barat. (Baca: Heboh, Calon Anggota MLM Diwajibkan Cium Uang)

Kasubdit I tipikor Mabes Polri AKBP Ade Deriyan mengatakan, bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki lahan penyidik. Dan dari hasil penyidikan sementara diketahui inisiator dalam proyek pencetakan sawah tersebut adalah kementrian BUMN. (Baca: Diduga Korupsi Milyaran Rupiah, Walikota dan Mantan Walikota Bandung Akan Diperiksa Polisi)

Dalam kasus itu PT Sang Hyang Heri (SHS), yang merupakan BUMN dan juga pangan penanggung jawab proyek. Dalam mengerjakan proyek PT SHS ini di bantu oleh beberapa perusahaan lain seperti PT Huma Karya, PT Branta Abipraya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya. (Baca: Evi Masamba Raih SMS Tertinggi Sementara di Grand Final Dangdut Academy 2)

Sedangkan beberapa BUMN lainnya diketahui turut mendukung dalam pembangunan proyek ini yakni Bank BNI, PT Pertamina, PT Indobesia Port Korporation, (IPC) PT Bank BRI dan PT PGN. (Baca: Kemeriahan di Konser Grand Final Dangdut Academy 2)

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menuturkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dalam kasus ini, diantaranya, Dirut PT PGN Hendi Pryosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dan Dirut PT SHS Upik Raslina Warsin. Namun ketiganya tidak mengindahkan. (Baca: Video Mengharukan Dahlia Poland dan Michelle Joan)

"Kami periksa saksi- saksi dulu, nanti diketahui posisi beliau seperti apa, iya lah dia Dahlan Iskan, pasti dipanggil untuk diminta keterangan, karena sebagai penanggung jawab pada saat itu kan beliau," Tutur Budi. (Baca: Detik-Detik Indonesia Kena Sanksi FIFA)

Budi juga menambahkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dengan adanya, pencetakan sawah yang terjadi di Kalimantan Barat, namun dari hasil pengecekan secara fisik dilapangan hasilnya nihil. (Baca: Sony Xperia A4 Hanya Rilis di Jepang)

“Pengeluaran dana memang ada, namun secara fisik pembangunan dilapangan sebagai wujud nyata tidak terrealisasi, yang jelas ada anggaran dari negara yang dikucurkan dalam pembangun tersebut, namun pihak yang menangani hal ini harus mempertanggung jawabkan, dugaan kami bahwa ada penyimpanagan karena secara fisik tak ternampak”, tambah Budi. (Baca: Ditemukan Beton yang Mampu Menyembuhkan Diri Sendiri)

"Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus ini akan dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang- undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutupnya. (Baca: Sadis, Ayah Seret Anak Seperti Anjing)

Sumber: Merahputih.com
0
1.5K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan