- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Bekuk Dukun Pijat yang Janjikan Perbesar Alat Kelamin


TS
suhuperbaikan
Polisi Bekuk Dukun Pijat yang Janjikan Perbesar Alat Kelamin
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Praktik
dukun pijat memperbesar alat kelamin yang digeluti
Junaidi, warga Desa/Kecamatan Kapongan, ternyata
banyak diminati berbagai kalangan masyarakat.
Hebatnya lagi, profesi dukun pijat ini sudah dilakukan
selama 24 tahun dan pasien yang ditangani tidak
pernah komplain. "Pasien yang saya tangani selama
satu bulan, ada sekitar 10 sampai 15 orang," ujar
Junaidi saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres
Situbondo, Kamis (28/5/2015).
Dengan wajah tertutup cadar, Junaidi mengatakan,
dirinya tidak pernah menarget biaya kepada
pasiennya yang datang. "Ya kadang diberi Rp 20.000
hingga Rp 50.000," jelasnya yang juga mengaku
keluarganya tidak tahu kalau dirinya praktik dukun
memperbesar kemaluan.
Ia menceritakan, sebelum menyuntik cairan minyak
rambut, alat kelamin pasien di urut hingga terlihat
mengembang. Bahkan obat yang digunakan untuk
memperbesar alat kelamin pasiennya merupakan
hasil racikan sendiri.
"Saya tidak bisa menentukan berapa besarnya, tapi
yang jelas biasanya kelaminnya akan bertambah
panjang sekitar 3 centimeter," tukasnya.
Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo mengatakan,
terbongkarnya praktik kedokteran yang tidak
memiliki izin itu, berdasarkan informasi masyarakat.
"Sudah ada empat orang saksi yang telah kita
periksa," ujar AKBP Hadi Utomo kepada SURYA.CO.ID.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya
dengan Pasal 98 (2) jo 196 Undang Undang Nomor 36
Tahun 2000 tentang Kesehatan, sub Pasal 73 ayat 2
jo Pasal 78 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran. "Ancaman hukumannya
lima tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Junaidi, warga Desa/
Kecamatan Kapongan, digerebek Satuan Reskrim
Polres Situbondo, Rabu (27/5/2015).
Pria berusia 45 tahun yang beprofesi dukun
pembesar alat kelamin pria itu, digerebek polisi saat
melayani pasien di tempat praktiknya di Kelurahan
Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Selain mengamankan sang dukun, polisi juga
mengamankan pasien berinial AS (39) warga Desa
Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Satuan
Reskrim juga menyita barang bukti, minyak, obat-
obatan dan alat suntik.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi hari ini.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/
SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Penulis: Izi Hartono
dukun pijat memperbesar alat kelamin yang digeluti
Junaidi, warga Desa/Kecamatan Kapongan, ternyata
banyak diminati berbagai kalangan masyarakat.
Hebatnya lagi, profesi dukun pijat ini sudah dilakukan
selama 24 tahun dan pasien yang ditangani tidak
pernah komplain. "Pasien yang saya tangani selama
satu bulan, ada sekitar 10 sampai 15 orang," ujar
Junaidi saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres
Situbondo, Kamis (28/5/2015).
Dengan wajah tertutup cadar, Junaidi mengatakan,
dirinya tidak pernah menarget biaya kepada
pasiennya yang datang. "Ya kadang diberi Rp 20.000
hingga Rp 50.000," jelasnya yang juga mengaku
keluarganya tidak tahu kalau dirinya praktik dukun
memperbesar kemaluan.
Ia menceritakan, sebelum menyuntik cairan minyak
rambut, alat kelamin pasien di urut hingga terlihat
mengembang. Bahkan obat yang digunakan untuk
memperbesar alat kelamin pasiennya merupakan
hasil racikan sendiri.
"Saya tidak bisa menentukan berapa besarnya, tapi
yang jelas biasanya kelaminnya akan bertambah
panjang sekitar 3 centimeter," tukasnya.
Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo mengatakan,
terbongkarnya praktik kedokteran yang tidak
memiliki izin itu, berdasarkan informasi masyarakat.
"Sudah ada empat orang saksi yang telah kita
periksa," ujar AKBP Hadi Utomo kepada SURYA.CO.ID.
Akibat perbuatan tersangka, polisi menjeratnya
dengan Pasal 98 (2) jo 196 Undang Undang Nomor 36
Tahun 2000 tentang Kesehatan, sub Pasal 73 ayat 2
jo Pasal 78 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran. "Ancaman hukumannya
lima tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Junaidi, warga Desa/
Kecamatan Kapongan, digerebek Satuan Reskrim
Polres Situbondo, Rabu (27/5/2015).
Pria berusia 45 tahun yang beprofesi dukun
pembesar alat kelamin pria itu, digerebek polisi saat
melayani pasien di tempat praktiknya di Kelurahan
Dawuan, Kecamatan Situbondo.
Selain mengamankan sang dukun, polisi juga
mengamankan pasien berinial AS (39) warga Desa
Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran. Satuan
Reskrim juga menyita barang bukti, minyak, obat-
obatan dan alat suntik.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi hari ini.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/
SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA
Penulis: Izi Hartono
Banyak dukun titid palsu


SUMUR
0
2.3K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan