Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nganu.nganuAvatar border
TS
nganu.nganu
Berkaca Skandal FIFA, LPSK: Kami Siap Lindungi Pelapor Kecurangan Sepakbola
Jakarta - Dunia baru saja dibuat terhenyak dengan pengungkapan skandal korupsi di tubuh asosiasi sepakbola dunia FIFA oleh FBI. Perlu dicatat, skandal itu terungkap berkat adanya pelapor internal yang berani membuka kebobrokan di FIFA.

Sebanyak 7 orang petinggi FIFA diduga terlibat kasus korupsi dan suap sejak 1990 hingga sekarang. Mereka diciduk dari kamar hotel masing-masing saat mengikuti Kongres Luas Biasa FIFA di Swiss.

Berkaca dari praktik kongkalikong di FIFA ini, ada pelajaran yang bisa dipetik terkait persepakbolaan tanah air. Kepada siapapun yang memiliki informasi terkait adanya praktik kecurangan, tak perlu takut melapor, karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, penangkapan terhadap sejumlah pejabat FIFA membuktikan lembaga itu tidak kebal hukum. Menurut Semendawai, pengungkapan kasus korupsi dan suap di FIFA, tidak lepas dari peran whistle blower atau pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini FBI.

“Pelapor dan whistle blower jangan takut mengungkap apa yang diketahui, karena keamanan mereka dilindungi. LPSK mendapatkan amanat dari undang-undang untuk melindungi saksi dan korban dalam peradilan pidana. Perlindungan diberikan mengacu pada sifat pentingnya keterangan, serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban,” ujar Semendawai dalam siaran pers LPSK kepada detikcom, Kamis (29/5/2015).

Semendawai juga mengatakan, jaminan keamanan bagi pelapor atau saksi pelaku yang bekerja sama (whistle blower), seperti yang ditegaskan dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sangat penting guna mendorong mereka untuk memberikan kesaksian.

Dalam Pasal 10A UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dikatakan, saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penanganan secara khusus dimaksud antara lain pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan antara saksi pelaku dan tersangka, serta saksi pelaku dapat memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya...


ga percaya lpsk akan melindungi,apalagi itu kasus korupsi yg terorganisir
yang melaporkan adanya beras plastik aja di intimidasi bahkan mau di masukan ke sel

http://news.detik.com/read/2015/05/2...akbola?9911012
0
971
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan