- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lecehkan Gadis di MRT, Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Singapura


TS
onta.wannabi
Lecehkan Gadis di MRT, Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Singapura
Quote:
News / Internasional
Lecehkan Gadis di MRT, Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Singapura
Rabu, 27 Mei 2015 | 19:20 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com — Irfan Syanjaya, seorang mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Singapura, dijebloskan ke penjara.Straits Times melaporkan, Rabu (27/5/2015), pemuda berusia 26 tahun itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh pengadilan Singapura karena terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap seorang gadis berumur 20 tahun ketika sedang berada di dalam mass rapid transit (MRT) Singapura pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.
Pengadilan menyatakan, walaupun keramaian penumpang di MRT berangsur-angsur berkurang, mahasiswa doktoral (PhD) Ilmu Teknik Elektronika dan Komputer di National University of Singapore (NUS) itu tetap berdiri sangat dekat dengan korban. Korban kemudian meluapkan kemarahannya terhadap pelaku yang kemudian segera meminta maaf.
Penumpang MRT lainnya segera datang menolong korban, sedangkan pelaku ditahan aparat keamanan setempat di Jurong East MRT.
Pelaku sendiri sempat memberikan kesaksian yang berbeda. Ketika ditahan kepolisian, dia mengakui kesalahannya. Namun, ketika duduk menjadi terdakwa, pelaku mengaku dia menyentuh secara tidak sengaja. Ketika ditanya alasannya tetap berdiri di dekat korban, Irfan merasa tidak bersalah.
"Dia sepertinya tidak memiliki pikiran negatif terhadap saya sehingga saya memutuskan untuk tidak menjauh. Saya berpikir dia tidak mempersoalkan lokasi saya berdiri," ujarnya melalui penerjemah.
Sementara itu, kesaksian tiga saksi mata memberatkan pengakuan pelaku. Mereka bersaksi bahwa Irfan dengan sengaja tetap berusaha berkontak fisik dengan korban walau korban sudah berusaha menjauh.
Seorang saksi menyatakan bahwa dia melihat dengan jelas pelaku yang terus berusaha mendekati korban walaupun dia telah berusaha menghentikannya dengan memosisikan tasnya di antara pelaku dan korban.
Irfan sendiri tidak diwakili oleh tim pembela hukum dan terhindar dari hukuman maksimal penjara dua tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari ketiga hukuman ini.
Lecehkan Gadis di MRT, Mahasiswa Indonesia Dipenjara di Singapura
Rabu, 27 Mei 2015 | 19:20 WIB

SINGAPURA, KOMPAS.com — Irfan Syanjaya, seorang mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di Singapura, dijebloskan ke penjara.Straits Times melaporkan, Rabu (27/5/2015), pemuda berusia 26 tahun itu dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh pengadilan Singapura karena terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap seorang gadis berumur 20 tahun ketika sedang berada di dalam mass rapid transit (MRT) Singapura pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.
Pengadilan menyatakan, walaupun keramaian penumpang di MRT berangsur-angsur berkurang, mahasiswa doktoral (PhD) Ilmu Teknik Elektronika dan Komputer di National University of Singapore (NUS) itu tetap berdiri sangat dekat dengan korban. Korban kemudian meluapkan kemarahannya terhadap pelaku yang kemudian segera meminta maaf.
Penumpang MRT lainnya segera datang menolong korban, sedangkan pelaku ditahan aparat keamanan setempat di Jurong East MRT.
Pelaku sendiri sempat memberikan kesaksian yang berbeda. Ketika ditahan kepolisian, dia mengakui kesalahannya. Namun, ketika duduk menjadi terdakwa, pelaku mengaku dia menyentuh secara tidak sengaja. Ketika ditanya alasannya tetap berdiri di dekat korban, Irfan merasa tidak bersalah.
"Dia sepertinya tidak memiliki pikiran negatif terhadap saya sehingga saya memutuskan untuk tidak menjauh. Saya berpikir dia tidak mempersoalkan lokasi saya berdiri," ujarnya melalui penerjemah.
Sementara itu, kesaksian tiga saksi mata memberatkan pengakuan pelaku. Mereka bersaksi bahwa Irfan dengan sengaja tetap berusaha berkontak fisik dengan korban walau korban sudah berusaha menjauh.
Seorang saksi menyatakan bahwa dia melihat dengan jelas pelaku yang terus berusaha mendekati korban walaupun dia telah berusaha menghentikannya dengan memosisikan tasnya di antara pelaku dan korban.
Irfan sendiri tidak diwakili oleh tim pembela hukum dan terhindar dari hukuman maksimal penjara dua tahun, denda, cambuk, atau kombinasi dari ketiga hukuman ini.
http://internasional.kompas.com/read...campaign=Khlwp
fan elu masih kira lu di indon kali ya naik metro mini dan bisa lecehkan cewek seenak jidat lu

Indonesian student, 26, jailed for touching woman's buttock with his groin on MRT
Quote:
PUBLISHED ON MAY 26, 2015 5:33 PM 10.7K 28 2 1
PRINT
EMAIL

Irfan Syanjaya, 26, was convicted on Tuesday of outraging a woman's modesty on an MRT train. -- PHOTO: SINGAPORE POLICE FORCE
BY OLIVIA HO
SINGAPORE - An Indonesian PhD student was convicted on Tuesday of outraging a woman's modesty on an MRT train.
Irfan Syanjaya, 26, had been taking the train from Buona Vista to Jurong East on Aug 12 last year, when he deliberately stood close behind the 20-year-old student to do so.
He was sentenced to six weeks' jail following a two-day trial.
The court heard that although the train was crowded at first as it was the evening peak period, it grew more empty after leaving Dover station. Nevertheless, Irfan continued to stand close to the victim even though there was space to move away.
She confronted Irfan, who apologised. Other commuters came forward to help and he was detained by security officers at Jurong East MRT.
During the trial, Irfan, who was unrepresented, maintained that he had touched the victim accidentally.
He had admitted during police investigations earlier to intentionally touching her, but denied this in court.
When asked why he kept standing so close to her, he said through a translator: "She seemed to have no negative thoughts about me so I did not move away.
"I assumed she had no problem about me standing where I was."
Three witnesses who had been in the same carriage testified that they had seen Irfan make deliberate contact with the victim, even after she tried to avoid him.
One, Ms Nur Sharida Md Farok, said Irfan was standing close enough to whisper into her ear.
Another, Mr Johan Tay, said it was obvious that he had been inching towards the victim. He said he had tried to stop it from happening by putting his bag in between Irfan and the victim, but that Irfan had persisted.
At the time, Irfan was doing a PhD in electrical and computer engineering at the National University of Singapore.
For using criminal force to outrage the victim's modesty, Irfan could have been jailed for up to two years, fined, caned, or any combination of the three.
oliviaho@sph.com.sg
- See more at: http://www.straitstimes.com/news/sin....RdyszR6a.dpuf

Irfan Syanjaya, 26, was convicted on Tuesday of outraging a woman's modesty on an MRT train. -- PHOTO: SINGAPORE POLICE FORCE
BY OLIVIA HO
SINGAPORE - An Indonesian PhD student was convicted on Tuesday of outraging a woman's modesty on an MRT train.
Irfan Syanjaya, 26, had been taking the train from Buona Vista to Jurong East on Aug 12 last year, when he deliberately stood close behind the 20-year-old student to do so.
He was sentenced to six weeks' jail following a two-day trial.
The court heard that although the train was crowded at first as it was the evening peak period, it grew more empty after leaving Dover station. Nevertheless, Irfan continued to stand close to the victim even though there was space to move away.
She confronted Irfan, who apologised. Other commuters came forward to help and he was detained by security officers at Jurong East MRT.
During the trial, Irfan, who was unrepresented, maintained that he had touched the victim accidentally.
He had admitted during police investigations earlier to intentionally touching her, but denied this in court.
When asked why he kept standing so close to her, he said through a translator: "She seemed to have no negative thoughts about me so I did not move away.
"I assumed she had no problem about me standing where I was."
Three witnesses who had been in the same carriage testified that they had seen Irfan make deliberate contact with the victim, even after she tried to avoid him.
One, Ms Nur Sharida Md Farok, said Irfan was standing close enough to whisper into her ear.
Another, Mr Johan Tay, said it was obvious that he had been inching towards the victim. He said he had tried to stop it from happening by putting his bag in between Irfan and the victim, but that Irfan had persisted.
At the time, Irfan was doing a PhD in electrical and computer engineering at the National University of Singapore.
For using criminal force to outrage the victim's modesty, Irfan could have been jailed for up to two years, fined, caned, or any combination of the three.
oliviaho@sph.com.sg
- See more at: http://www.straitstimes.com/news/sin....RdyszR6a.dpuf
http://www.straitstimes.com/news/sin...-his-groin-mrt
tampangnya memang rada rada bejat

Diubah oleh onta.wannabi 27-05-2015 21:22
0
27.1K
Kutip
283
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan