- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[BUBAR] Kalah Praperadilan Lagi, KPK: Untuk Apa KPK Ada


TS
kortikal
[BUBAR] Kalah Praperadilan Lagi, KPK: Untuk Apa KPK Ada
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ketiga kalinya kalah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini KPK kalah melawan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo yang menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan rekomendasi keberatan pajak yang diajukan BCA."Dari putusan tadi terlihat tidak ada urgensinya lagi KPK menjalankan proses sebagai lembaga penegak hukum. Untuk apa KPK ada? Cukup sampai di sini," ujar anggota tim Biro Hukum KPK, Yudi Kristiana, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.
Sebab, hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, menyatakan penyelidikan dan penyidik KPK dianggap tidak sah karena bukan berasal dari kepolisian. Sejak KPK berdiri, kata Yudi, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. "Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK," kata penyidik perkara Hadi Poernomo itu. Dia pun akan melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan KPK.
Pelaporan ini dilakukan agar pimpinan lembaga antirasuah itu menentukan sikap selanjutnya atas putusan tersebut. Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka rekomendasi keberatan pajak terhadap BCA. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka lain melawan KPK. Mereka adalah bekas calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
[http://m.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669619/kalah-praperadilan-lagi-kpk-untuk-apa-kpk-ada]
Bener kata Fuckri, KPK bakal bubar
Sebab, hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, menyatakan penyelidikan dan penyidik KPK dianggap tidak sah karena bukan berasal dari kepolisian. Sejak KPK berdiri, kata Yudi, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu. "Jadi ini jelas upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK," kata penyidik perkara Hadi Poernomo itu. Dia pun akan melaporkan hasil sidang ini kepada pimpinan KPK.
Pelaporan ini dilakukan agar pimpinan lembaga antirasuah itu menentukan sikap selanjutnya atas putusan tersebut. Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka rekomendasi keberatan pajak terhadap BCA. Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka lain melawan KPK. Mereka adalah bekas calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
[http://m.tempo.co/read/news/2015/05/26/063669619/kalah-praperadilan-lagi-kpk-untuk-apa-kpk-ada]
Bener kata Fuckri, KPK bakal bubar

0
8.5K
139


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan