Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

medanbungAvatar border
TS
medanbung
Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati
MEDAN | Tiga orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Yunitri Sagala SH, Rabu (27/5/2015).

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Hamri Prayoga (33), Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48). Ketiga terdakwa ini disidangkan dalam berkas terpisah.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” kata JPU dari Kejari Medan ini dihadapan majelis hakim diketuai M Aksir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, dijelaskan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis bertanya kepada terdakwa apakah bisa dimengerti. “Saudara terdakwa, kita kan sudah sama-sama dengar tuntutan dari jaksa. Bagaimana, bisa dimengerti?” tanya hakim M Aksir.

Terdakwa Hamri Prayoga hanya tertunduk lesu saja mendengarkan pertanyaan hakim. Dengan suara pelan, dia menyatakan, akan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengacara.

Lawrencius Manurung SH, penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar diberikan waktu selama dua pekan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan).

“Karena kami baru mendampingi para terdakwa ini, majelis, maka kami meminta agar diberikan waktu selama dua minggu untuk menyusun pledoi. Karena kami juga harus mempelajari perkaranya ini,” kata pengacara terdakwa ini.

Permintaan pengacara terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hakim pun hanya memberikan waktu seminggu kepada pengacara terdakwa ini untuk mengajukan pledoi.

“Karena Rabu tanggal 17 Juni, perkaranya ini sudah harus putus. Kalau tidak, tanggal 21 Juni masa tahanannya habis. Jadi, waktunya seminggu saja ya, minggu depan sudah harus ajukan pledoi,” kata hakim yang langsung diterima pengacara terdakwa. http://bareskrim.com/2015/05/27/kuri...-hukuman-mati/
0
653
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan