- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Skor 3-0, KPK Kalah Lagi di Praperadilan Lawan Hadi Poernomo


TS
idungmeler
Skor 3-0, KPK Kalah Lagi di Praperadilan Lawan Hadi Poernomo
Quote:
Rimanews - Penyidikan yang dilakukan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) terhadap mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Demikian keputusan Hakim tunggal praperadilan Haswandi, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, atas penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan, tindakan termohon (KPK) menetapkan pemohon (Hadi Poernomo) tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.
Hakim Haswandi juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus Hadi Poernomo juga tidak sah. "Karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Haswandi.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo bertentangan dengan SOP KPK itu sendiri. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik KPK juga tidak sah, sehingga penyidikan pun dinyatakan tidak sah.
Keputusan Hakim tunggal praperadilan Haswandi yang memenangkan Hadi Poernomo menambah kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan pejabat yang telah ditetapkan tersangka oleh lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, KPK juga kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi gunawan atas penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi jabatan di Korps Bhayangkara.
Selain itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012, KPK juga mengalami kekalahan.
rimanews
Demikian keputusan Hakim tunggal praperadilan Haswandi, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo, atas penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan, tindakan termohon (KPK) menetapkan pemohon (Hadi Poernomo) tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum," kata Haswandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Mei 2015.
Hakim Haswandi juga menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus Hadi Poernomo juga tidak sah. "Karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Haswandi.
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Hadi Poernomo bertentangan dengan SOP KPK itu sendiri. Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik KPK juga tidak sah, sehingga penyidikan pun dinyatakan tidak sah.
Keputusan Hakim tunggal praperadilan Haswandi yang memenangkan Hadi Poernomo menambah kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan pejabat yang telah ditetapkan tersangka oleh lembaga anti rasuah itu.
Sebelumnya, KPK juga kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi gunawan atas penetapan tersangka dalam kasus gratifikasi jabatan di Korps Bhayangkara.
Selain itu, dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012, KPK juga mengalami kekalahan.
rimanews
Quote:
Hadi Purnomo Bikin KPK Gigit Jari (Lagi)
JAKARTA - KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga antirasuah yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di sidang praperadilan. Kali ini yang mengalahkan KPK adalah esk Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Ya, Hadi menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA.
“Mengabulkan permohon praperadilan untuk sebagian,” kata majelis hakim praperadilan Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Pertimbangan hakim menerima gugatan Hadi adalah karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.
Selain itu, menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.
Lehih lanjut Haswandi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan Hadi sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah.
“Penyidikan aquo tidak punya kekuatan hukum. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan,” kata Haswandi.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam bentuk pajak penghasilan sebesar Rp 375 miliar.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Padahal saat itu bank-bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak. Bekas Ketua BPK itu beralasan bahwa BCA masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Atas dugaan itu, Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK. (mas/jpnn)
jpnn
JAKARTA - KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga antirasuah yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di sidang praperadilan. Kali ini yang mengalahkan KPK adalah esk Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
Ya, Hadi menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA.
“Mengabulkan permohon praperadilan untuk sebagian,” kata majelis hakim praperadilan Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Pertimbangan hakim menerima gugatan Hadi adalah karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.
Selain itu, menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.
Lehih lanjut Haswandi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan Hadi sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah.
“Penyidikan aquo tidak punya kekuatan hukum. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan,” kata Haswandi.
Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam bentuk pajak penghasilan sebesar Rp 375 miliar.
Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Padahal saat itu bank-bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak. Bekas Ketua BPK itu beralasan bahwa BCA masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Atas dugaan itu, Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana oleh KPK. (mas/jpnn)
jpnn
Quote:
Kuasa Hukum KPK Geram: Tak ada Lagi Urgensi Keberadaan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana geram dengan putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Kegeramannya itu dikarenakan hakim Haswandi dalam putusannya menyampaikan, bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terkait pajak Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo adalah tidak sah karena penyelidik dan penyidiknya tidak sah alias ilegal.
"Buat saya sebagai subjek pribadi di KPK, sudah tidak ada urgensinya lagi KPK eksis," kata Yudi usai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Yudi mengaku tidak habis pikir dengan cara berpikir hukum dari seorang hakim Haswandi dalam pengambilan putusannya itu.
"Bayangkan penyelidikan dianggap tidak sah. Padahal sejak awal KPK berdiri dilakukan pola penyelidikan sidang seperti itu. Maka, ini bisa akan menjadi bahan seluruh terpidana korupsi untuk Peninjauan Kembali," ujarnya dengan suara meninggi.
Menurutnya, putusan hakim Haswandi ini jelas bagian upaya hukum yang secara sistemais untuk mendegradasi dan mendekonstruksi eksistensi lembaga KPK.
Sebab, dengan cara berpikir hakim Haswandi itu, maka sudah tidak ada urgensi pihak KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan pentutan terhadap suatu kasus korupsi, lantaran penyelidik dan penyidiknya dianggap tidak sah.
"Langkah hukum berikutnya, kami akan lihat itu bagian dari kebijakan institusional. Kami akan sampaikan ke pimpinan KPK dahulu. Saya tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.
tribunn
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana geram dengan putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
Kegeramannya itu dikarenakan hakim Haswandi dalam putusannya menyampaikan, bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi terkait pajak Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo adalah tidak sah karena penyelidik dan penyidiknya tidak sah alias ilegal.
"Buat saya sebagai subjek pribadi di KPK, sudah tidak ada urgensinya lagi KPK eksis," kata Yudi usai sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Hadi Poernomo di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Yudi mengaku tidak habis pikir dengan cara berpikir hukum dari seorang hakim Haswandi dalam pengambilan putusannya itu.
"Bayangkan penyelidikan dianggap tidak sah. Padahal sejak awal KPK berdiri dilakukan pola penyelidikan sidang seperti itu. Maka, ini bisa akan menjadi bahan seluruh terpidana korupsi untuk Peninjauan Kembali," ujarnya dengan suara meninggi.
Menurutnya, putusan hakim Haswandi ini jelas bagian upaya hukum yang secara sistemais untuk mendegradasi dan mendekonstruksi eksistensi lembaga KPK.
Sebab, dengan cara berpikir hakim Haswandi itu, maka sudah tidak ada urgensi pihak KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan pentutan terhadap suatu kasus korupsi, lantaran penyelidik dan penyidiknya dianggap tidak sah.
"Langkah hukum berikutnya, kami akan lihat itu bagian dari kebijakan institusional. Kami akan sampaikan ke pimpinan KPK dahulu. Saya tidak bisa menyampaikan di sini," katanya.
tribunn
Quote:
Kalah Lagi di Praperadilan, Anggota DPR: KPK Terkesan Ugal-ugalan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai kekalahan KPK dalam proses praperadilan mengindikasikan penetapan status tersangka tidak hati-hati.
"Padahal dalam UU diatur tentang prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Kemudian ini terjadi pimpinan KPK sebelumnya. Pimpinan KPK sebelumnya terkesan ugal-ugalan," ujar Masinton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2015).
Oleh karenanya, Pimpinan KPK harus melakukan evaluasi serta berhati-hati dalam penetapan tersangka. Penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan dan tidak sembrono.
"Alat bukti harus terpenuhi. Mereka harus transparan ke publik. Rakyat menaruh harapan besar kepada KPK terhadap penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik disalahgunakan oleh oknum pimpinan," tutur Politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
"Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat membaca putusan.
Selain itu penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.
tribunn
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo oleh KPK dinyatakan tidak sah.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai kekalahan KPK dalam proses praperadilan mengindikasikan penetapan status tersangka tidak hati-hati.
"Padahal dalam UU diatur tentang prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka. Kemudian ini terjadi pimpinan KPK sebelumnya. Pimpinan KPK sebelumnya terkesan ugal-ugalan," ujar Masinton ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/5/2015).
Oleh karenanya, Pimpinan KPK harus melakukan evaluasi serta berhati-hati dalam penetapan tersangka. Penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan dan tidak sembrono.
"Alat bukti harus terpenuhi. Mereka harus transparan ke publik. Rakyat menaruh harapan besar kepada KPK terhadap penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik disalahgunakan oleh oknum pimpinan," tutur Politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo perihal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam sidang pembacaan putusan praperadilan, di pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
"Menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian. Dengan demikian, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak sah," kata hakim tunggal Haswandi saat membaca putusan.
Selain itu penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dibatalkan oleh PN Jaksel. "Kemudian sprindik penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah," lanjutnya.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo dengan Nomor perkara: 36 PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL terkait dengan penetapan tersangka terhadap dirinya dan juga penyitaan yang di lakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014, diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.
tribunn


Diubah oleh idungmeler 26-05-2015 19:44
0
8.8K
Kutip
125
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan