- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Sebelum membeli rumah, kenali dulu sertifikatnya gan! Penting !!


TS
aftertime
Sebelum membeli rumah, kenali dulu sertifikatnya gan! Penting !!

Quote:
Pendahuluan
Mimpi untuk mempunyai rumah pasti dimiliki oleh semua orang, karena rumah dapat memberikan tempat perlindungan untuk menjalankan keberlangsungan hidup. Tapi apakah bisa membeli rumah dengan penghasilan yang serba pas - pasan?
Untuk mewujudkan impian mempunyai tempat tinggal sendiri, anda harus melakukan perubahan dengan mengalokasikan minimal 30% dari pendapatan bulanan anda. apakah itu sulit? Iya, karena untuk mendapatkan sesuatu yang lebih itu harus melakukan sesuatu yang lebih besar.
Tapi, sekarang ini banyak sekali rumah yang dijual dengan sertifikat HGB atau lebih lengkapnya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka waktunya dapat diperpanjang sampai 20 th. What? berarti bukan sepenuhnya milik dong? Nah, agan ga mau kan klo agan sewaktu - waktu nanti diminta untuk meninggalkan rumah yang sudah agan tempatin selama 20 - 50 tahun, sayang keturunan kita nanti gan.
Yuk, rubah sertifikat HGB menjadi SHM agar keturunan kita nanti merasakan jerih payah kita


Quote:
Sebelum mengetahui cara merubah Sertifikat HGB menjadi SHM yang dikutip dari Blog Mimpiproperti.com, kenali dulu yuk serba - serbi dari Sertifikat Hak Guna Bangunan
Spoiler for serba - serbi dari Sertifikat Hak Guna Bangunan:
Mimpiproperti.com - Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu 30 th ,dan jangka waktunya dapat diperpanjang sampai 20 th. Hak guna bangunan berasal dari tanah negara dan tanah tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama setelah jangka waktu habis, maka hak guna bangunan dapat diperbarui atas kesepakatan antara pemegang hak guna bangunan dengan pemegang hak milik.
Hak guna bangunan diatur dalam pasal 35-40 UU no 5 tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian. Pemegang hak guna bangunan berhak untuk menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan dalam jangka waktu tertentu dalam mendirikan.
Tiga jenis tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan yaitu, tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. Tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tanah hak pengelolaan, diberikan dengan keputusan pemberian hak penglolaan sedangkan hak milik melalui pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Syarat untuk memperpanjang hak guna bangunan, perpanjang hak guna bangunan diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa berakhir dan dicatat dalam buku tanah pada kantor pertanahan.
- Tanah masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan.
- Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
- Pemegang hak merupakan warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia.
- Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan.
- Hak guna bangunan berasal dari tanah hak pengelolaan.

Quote:
Apa agan sudah mengerti apa itu Sertifikat Hak Guna Bangunan? Kalau sudah mengerti, langsung aja baca cara mudah untuk mengubah Sertifikat HGB menjadi SHM
Spoiler for Sumber Blog Mimpiproperti.com:
Mimpiproperti.com – Untuk anda yang belum mengetahui bagaimana cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, baik soal pengurusan yang ribet dan biaya yang dikeluarkan tinggi. Sebenarnya mengurus status sertifikat HGB menjadi SHM pada dasarnya mudah.
Perlu diketahui, bahwa anda dapat mengubah status properti anda dengan pengurusan pada kantor pertanahan di wilayah tanah HGB berada. Biaya pengurusan SHGB bisa berkali-kali biaya yang besar dibanding dengan menaikkan SHGB menjadi SHM. Karena SHM hanya diurus sekali berbeda jika SHGB harus diurus setiap 20 tahun sekali.
Sertifikat HGB harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah dan memiliki HGB yang masih berlaku.
Berikut syarat yang perlu anda penuhi dalam mengubah status HGB ke SHM:
- Sertifikat Tanah HGB asli yang akan diubah status
- Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
- Bukti identitas diri
- Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
- Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
- Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
- Membayar biaya perkara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM.
Buat anda yang tidak memiliki waktu, anda bisa menggunakan jasa notaris untuk pengurusan mengubah sertifikat HGB ke SHM, jasa calo juga bisa membantu tetapi notaris lebih terpercaya.

Quote:
Sekian informasi untuk agan yang mempunyai keinginan untuk membeli rumah, karena harga tanah akan terus cenderung naik dan hampir tidak mungkin untuk turun harganya.



Quote:
0
3.5K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan