Jakarta – Puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan yang diamankan oleh aparat kepolisian dalam kasus penipuan online (cyber crime) ternyata sebagian di antaranya adalah bekas wanita penghibur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, enam wanita yang diamankan pihaknya sempat menjadi wanita penghibur di salah satu tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat.
“Untuk enam wanita itu pernah bekerja sebagai LC di salah satu karaoke di Jakbar,” jelas AKBP Hery kepada Kriminalitas.com, Senin (25/5).
Seperti diwartakan sebelumnya, pada Minggu (24/5), jajaran Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek tiga wilaya di Jabodetabek guna membongkar kasus kejahatan dunia maya (cyber crime) yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan.
Lokasi pertama yang digerebek petugas yakni rumah yang berlokasi di Pondok Indah, tepatnya di Jalan Sekolah Duta 5 No. 55 RT 03/014, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan 29 WNA asal Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 100 gram, uang tunai Rp 365 juta, puluhan ponsel, laptop, modem internet, decoder, pesawat telepon, pil inex, dan pil happy five.
Lokasi kedua berada di Bukit Hambalang Northridge 15, Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun polisi tidak menemukan WNA yang sedang menjalankan kejahatannya. Meski begitu, dari hasil penggeledahan, dapat disimpulkan rumah tersebut sempat digunakan untuk praktek carding.
Kemudian, lokasi ketiga berada di perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi ini polisi berhasil mengamankan lima WNA asal Tiongkok. Namun, kelima warga negara Tiongkok ini sama sekali tidak terkait dengan kejahatan Carding. Kelima warga Tiongkok bekerja di sebuah perusahaan listrik yang berada di Cilacap, Jawa Tengah.
Sumber