Kaskus

News

udhin85Avatar border
TS
udhin85
ini hitungan bila jalan Tol kena pajak sepuluh persen dan ada kenaikan tarif
Minggu, 24/05/2015 12:00 WIB
Ini Hitungan Bila Tol Kena Pajak 10%
dan Ada Kenaikan Tarif
Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
sebesar 10% untuk para pengguna jalan tol.
Dari catatan detikFinance yang dikeluarkan oleh Ditjen
Pajak, PPN tol mulai berlaku pada 26 Agustus 2015 untuk
ruas Surabaya-Mojokerto seksi 1 kemudian disusul oleh
ruas tol Bali Mandara (tol atas laut) pada 18 September
2015, dan seterusnya.
Rencananya, penarikan PPN yang besarannya 10% akan
berbarengan dengan kenaikan tarif jalan tol. Pihak PT Jasa
Marga selaku operator tol mencoba menghitung asumsi
kenaikan ruas tol yang berbarengan dengan berlakunya
PPN 10%.
Corporate Secretary PT Jasa Marga Tbk (JSMR) David
Wijaya menjelaskan pihaknya sebagai operator jalan tol
memiliki asumsi awal untuk perhitungan pengenaan PPN
hingga penyesuaian tarif. Namun hingga kini belum ada
pemberitahuan resmi dari pemerintah.
David mengambil contoh ruas Tol Bali Mandara, untuk tarif
lama jenis mobil dan bus Rp 10.000 untuk sekali melintas.
Dengan adanya kebijakan PPN dan kenaikan tarif, maka
tarif tol akan naik terlebih dahulu, setelah itu ditambah
perhitungan PPN.
Misalnya, asumsi kenaikan tarif 10% maka tarif baru, di luar
PPN, ialah Rp 11.000, yang berasal dari Rp 10.000
ditambah Rp 1.000.
"Dinaikkan tarifnya dahulu misalnya inflasi misal 10% jadi
asumsi kasar tarif baru Rp 11.000. Kemudian ditambah
PPN 10%, jadi Rp 12.100," kata David kepada detikFinance,
Minggu (24/5/2015).Untuk tujuan kemudahan dalam proses transaksi dan
pengembalian, maka tarif tersebut akan dibulatkan ke
bawah atau ke atas.
Berdasarkan perhitungan pembulatan tarif yang telah
berlaku, setiap nominal tarif di bawah Rp 250 maka akan
dibulatkan ke bawah sedangkan di atas Rp 250 bakal
dibulatkan ke atas.
"Misal tarif Rp 12.100 dibulatkan jadi Rp 12.000, kalau tarif
pasca PPN ada yang Rp 7.700 dibulatkan jadi Rp 7.500
sedangkan bila tarif Rp 7.800 dibulatkan jadi Rp 8.000,"
ujarnya.
Meski demikian ini hanya hitungan asumsi saja, pihak PT
Jasa Marga masih menunggu surat edaran resmi dari
regulator yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU
PERA) tentang rencana kepastian kenaikan hingga besaran
kenaikan tarif.
"Sekarang kami masih menunggu dari Dirjen Pajak, dengan
BPJT untuk menetapkan tarif dan pembulatannya,"
sebutnya.


http://m.detik.com/finance/read/2015/05/24/120042/2923267/4/2/ini-hitungan-bila-tol-kena-pajak-10-dan-ada-kenaikan-tarif

(tinggal tukang jahit sma materai aja nh kya nya yg bellon naek n dikasih tambahan pajak)
0
1.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan