Kaskus

News

4g15t4Avatar border
TS
4g15t4
(ask) Down Payment Kendaraan
tanya pada suhu suhu sekalian

Jadi saya dengan istri datang ke sebuah dealer, berencana ingin mengambil sebuah mobil dengan skenario kredit, alhasil kami dibantu oleh sales terkait proses perhitungannya, perhitungannya kami meminta untuk adanya asuransi allrisk selama 4 tahun, kemudian sales menghitungnya, karena dirasa masih cukup besar kami meminta leasing lain yang sedang ada promo. Kami mencoba meminta tolong kembali disimulasikan angsuran dengan skenario yang kami minta. Akhirnya kami sepakat menggunakan leasing yg kedua tersebut. Kemudian kami membayar dp (uang muka) sebagai tanda jadi.
Esoknya harinya kami melengkapi berkas dengan pihak leasing dan dealernya. Kami kaget karena hasil perhitungan pihak leasing bahwa angsuran tersebut ternyata masih belum include dgn asuransi. Karena saya menganggap ini diluar kesepakatan, maka saya tidak jadi mengambil kendaraan tersebut.
ketika menyerahkan dp, ada keterangan bahwa akan kembali 100% jika di tolak leasing atau ada kesalahan dari pihak dealernya. sementara dp akan terpotong 50% jika konsumen membatalkan secara sepihak. Kami memiliki bukti permohonan maaf sales terkait salah perhitungan.

Dari kasus saya ini apakah saya berhak mendapatkan dp saya 100%, atau saya hanya mendapatkan 50% karena telah membatalkan pembelian mobil.

Mohon bantuannya dilihat dari kacamata hukum.


Diubah oleh 4g15t4 21-05-2015 08:46
0
2.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan