SAMARINDA - Dua oknum TNI ini tidak berkutik
saat ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi
(BNNP) Kalimantan Timur kemarin (22/5).
Mereka adalah GW, 30, dan AK, 30. Keduanya
merupakan anggota Yonif 613/Raja Alam Tarakan
yang berpangkat praka. Bersama FI, 39, keduanya
dibekuk di salah satu hotel berbintang di
Balikpapan saat bertransaksi sabu-sabu.
''Memang kami pancing agar bertemu di
Balikpapan,'' ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol
Agus Gatot Purwanto.
Dia menjelaskan, 556,17 gram sabu-sabu itu
dibawa GW dan FI dari Tarakan lewat jalur darat.
Sementara itu, AK yang menjadi bandar berangkat
ke Balikpapan dengan pesawat.
Anggota BNNP yang menyamar sebagai pembeli
sempat melakukan pembicaraan saat bertemu
ketiga pelaku. Namun, barang belum diterima
karena berada di mobil yang sedang dicuci tidak
jauh dari hotel tempat ketiganya menginap.
Dengan memecah tim menjadi dua, BNNP mulai
beraksi. Dua orang yang berpura-pura menjadi
pembeli ikut dengan GW dan FI, sedangkan AK
menunggu di hotel untuk menerima uang hasil
transaksi.
Setelah melihat langsung barang haram tersebut,
dua anggota BNNP langsung melumpuhkan GW
dan FI. ''Anggota yang lain menangkap AK di
hotel,'' jelas Agus.
Selain sabu-sabu, BNNP mengamankan uang
tunai Rp 24 juta, 6 handphone, 1 pistol, dan 12
butir peluru. FI mengaku, dirinya bertugas
mencari pelanggan dalam jumlah besar. ''Kalau
pakai sabu-sabu, sekitar dua bulan lalu. Tetapi,
kalau mengantar barang, baru ini,'' ungkapnya.
Komandan Denpom VI/1 Samarinda Letkol CPM
Zulkarnaen menuturkan, sejauh ini pihaknya
masih mengikuti proses hukum di BNNP yang
memeriksa dua oknum TNI tersebut.
''Sementara masih dikembangkan BNNP. Tapi,
nanti diproses sesuai aturan militer,'' ucapnya.
Dia menegaskan akan memecat anggota TNI yang
terlibat kasus narkoba.
sumber
ga ijo ga coklat sama saja banyak oknumnya.