Kaskus

News

embolisasiAvatar border
TS
embolisasi
[BeritaISTIMEWAA] Meski Jadi Terdakwa Pembunuhan, Mantan Kapolres Tidak Ditahan
KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Joko Krisdiyanto, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan, Aslim Zalim (32) pada Rabu (30/10/2014) yang mengakibatkan Aslim meninggal. Namun, terdakwa tidak menjalani penahanan seperti yang lazim terjadi kepada pelaku tindak kejahatan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya, selaku kuasa hukum keluarga Aslim Zalim, memprotes sikap majelis hakim pengadilan negeri Baubau. Direktur Eksekutif LBH Buton Raya, Dedi Ferianto, menyatakan penangguhan penahanan terhadap mantan kapolres Baubau itu mengada-ngada dan terkesan diistimewakan.

LBH Buton Raya kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Baubau, untuk mempertimbangkan kembali penanguhan penahanan itu.

"Waktu terjadinya tindak pidana sampai saat ini terdakwa tidak pernah ditahan, padahal seharusnya terdakwa harus mendapat perlakuan yang setimpal dan jangan diistimewakan. Ini berbanding terbalik dengan kasus ringan yang menimpa masyarakat lainnya yang harus mendekam di balik jeruji besi," tegasnya, Senin (23/2/2015).

Tak hanya itu, pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 351 ayat 1 dan 3, hukumannya ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang memerintahkan penganiayaan sehingga menyebabkan Aslim Zalim tewas. LBH Buton Raya meminta dengan tegas kepada majelis hakim PN Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa harus bertindak transparan, bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Baubau telah menggelar dua kali sidang kasus tewasnya tahanan Polres Baubau pada 2013 lalu, dengan terdakwa tunggal mantan Kapolres Baubau AKBP Joko Krisdiyanto.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Arkian Lubis mengatakan, penahanan terhadap mantan Kapolres Baubau menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

"Bukan urusan kita lagi, itu kewenangan jaksa. Jadi kita sudah selesai, soal penahanan itu kewenangan jaksa lagi," ucap Arkian.

Untuk pelanggaran kode etiknya, lanjut Arkian, pihaknya masih menunggu hasil sidang di pengadilan. "Kita tidak double-double, pidananya dulu baru perkara etiknya. Yang bersangkutan sekarang nonjob dan hanya menjadi pamen di Polda," tukasnya.
http://regional.kompas.com/read/2015/02/24/04190581/Meski.Jadi.Terdakwa.Pembunuhan.Mantan.Kapolres.Tidak.Ditahan

Lagi2 prestasi seragam coklat, kejaksaan harus adil dan tegas dong emoticon-Big Grin
"DISITU KADANG SAYA MERASA SEDIH "


Update:
Baubau, KP - Kasus meninggalnya  salah seorang tahanan Polres Baubau, Aslin Zalim 9  Oktober 2013 lalu mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Perkara pidana yang menyeret mantan Kapolres Baubau AKBP Joko Krisdiyanto SIk sebagai terdakwa disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Bagus SH.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rio Destarado dan anggota majelis Zulifikar Siregar dan Muswandar. Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan hadir dalam persidangan tersebut dengan didampingi dua kuasa hukumnya yakni, La Ode Arhawi dan Rizal. Sidang dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Baubau. Keluarga korban tak terlihat hadir saat sidang berlangsung. 

JPU Kejari Baubau mendakwa mantan kapolres Baubau itu atas tindakan kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kronologis kejadian dijelaskan, pada Selasa 9 Oktober 2013 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa bersama sopirnya melintas di sekitar daerah jembatan tengah dan melihat adanya kemacetan arus lalu lintas. Setelah didekati ternyata ditemukan seorang pemuda tengah mabuk dan menghalangkan kendaraannya ditengah jalan serta menghadang setiap kendaran yang melintas.Pemuda tersebut menghalau dan memukul kendaraan termasuk mobil mantan Kapolres sebanyak dua kali. Sopir terdakwa sempat menghindar dan melanjutkan perjalanan menuju kantornya. Setibanya di Polres Baubau, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kapolres langsung menuju ruang Reskrim dan memerintahkan anggotanya melakukan pengamanan terhadap oknum pemuda yang mabuk di sekitar jembatan tengah.

Anggota tim Buser Satreskrim Polres Baubau kemudian bergerak ke tempat lokasi kejadian perkara bersama dengan anggota reskrim yang bertugas piket. Dari informasi yang diperoleh di lapangan diketahui pemuda yang melakukan keributan  adalah Aslim Zalim. Selanjutnya pemuda tersebut diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke  Mapolres Baubau.

Berdasarkan prosedur pengamanan tindak pidana ringan dan mengganggu ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam ketentuan, polisi melakukan proses setelah menerima laporan tindak pidana ringan atau orang mabuk-mabukan, maka KSPK mengumpulkan anggota dan diberikan arahan petunjuk pimpinan berkaitan dengan gambaran situasi dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pelaksanaan penegakan hukum terbatas. Kemudian gambaran situasi obyek yang menjadi sasaran, rencana tindakan yang harus dilakukan petugas, larangan dan kewajiban petugas serta kesiapan administrasi.

Setelah itu petugas melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk mengetahui kebenaran informasi laporan tersebut. Apabila kondisi di lapangan benar adanya, maka segera dilakukan pengamanan terhadap pelaku serta menyita barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada petugas jaga untuk diserahkan kepada penyidik tindak pidana ringan yang berada di bawah fungsi Sabara .Apabila kondisi pelaku belum sadar maka diperiksakan atau dicek kesehatannya kepada petugas kesehatan. Apabila kondisi pelaku baik dan sehat maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka selanjutnya atas kuasa penuntut umum menghadapkan tersangka dan barang bukti pidana ke pengadilan.

Namun dalam kasus Aslin Zalim setelah sampai di Mapolres Baubau, tersangka Aslin Zalim yang diamankan tidak langsung diserahkan kepada petugas penjaga Mapolres Baubau atau diamankan di ruang tunggu tahanan Polres Baubau. Aslin Zalim justru dibawa ke ruangan Satreskrim Polres Baubau.Pada saat Aslin Zalim sementara duduk di ruang tunggu Reskrim tidak lama kemudian terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kapolres masuk menemui Aslin Zalim. Tanpa melalui prosedur penanganan dengan memeriksa kesehatan Aslin Zalim Kapolres langsung mengajukan beberapa pertanyaan.

Setelah itu, terdakwa keluar diikuti Aslin Zalim yang berjalan di belakang terdakwa dari ruang tunggu Reskrim sampai dekat kolam dekat gedung Satreskrim Polres Baubau.Aslin Zalim kemudian masuk dalam kolam dan langsung mengambil posisi duduk dengan kondisi air tepat berada setinggi dada. Aslin Zalim direndam di kolam ikan kurang lebih dua jam dan seluruh badan dalam keadaan basah kuyup. Beberapa saat kemudian salah satu petugas KSPK memerintahkan Aslin Zalim keluar dari kolam. Selanjutnya bersama-sama menuju piket dan menyerahkan Aslin Zalim kepada petugas jaga tahanan sambil mengatakan, ini kasus mabuk perintah Kapolres amankan dan setelah sadar besok pagi hadapkan kepada Kapolres.

Pada keesokan harinya Rabu tanggal 10 Oktober 2013 sekitar pukul 07.00 Wita, anggota jaga diperintahkan untuk mengambil Aslin Zalim dari ruang tahanan dan dibawah di ruang penjagaan tepat di ruang KSPK Polres Baubau. Dia pun  menghadap Kapolres Baubau dan ditanya mengenai keberadaan Aslin Zalim. "Dimana yang mabuk semalam itu," tanya Kapolres selanjutnya dijawab anggotanya bahwa Aslin Zalim ada di ruang KSPK. Kapolres memerintahkan anggotanya untuk membawa Aslin Zalim menghadap kepada Kapolres Baubau. Atas perintah tersebut Aslin Zalim kemudian dibawa menghadap kepada Kapolres Baubau dengan salah seorang pemuda yang juga sempat diamankan malam itu karena ditemukan mabok disalah satu tempat karaoke di Baubau. Aslin Zalim kemudian mengikuti perintah tersebut dan membuka bajunya selanjutnya melaksankan gerakan senam dengan posisi tangan kanan menyentuh kaki kiri begitupun sebaliknya. Setelah selesai Aslin Zalim mengeluh kecapean kepada salah seorang anggota dan selanjutnya anggota tersebut menyuruh Aslin Zalim istrahat. Aslin Zalim sempat meminta air minum kemudian diberikan minuman mineral (Aqua gelas). Air tersebut kemudian diminum Aslin Zalim dalam posisi telungkup di sekitar podium. Aslin Zalim sempat bercerita dengan beberapa anggota yang bertugas saat itu. Aslin Zalim menceritakan mengenai penyakitnya yang sering sesak nafas.

Anggota yang bercerita dengan Aslin Zalim sempat bertanya kenapa korban suka mengkonsumsi minuman keras. Dan korban menjawab bahwa sedang ada masalah. "Saya lagi stres," kata Aslin Zalim saat berkisah a dengan para anggota.Beberapa saat kemudian Aslin Zalim langsung kejang-kejang dihadapan para anggota. Melihat kondisi tersebut salah seorang anggota sempat meminta korban untuk mengatur nafasnya. Saat itu Aslin Zalim sempat berusaha mengatur nafasnya yang tidak beraturan. Dalam kondisi kejang-kejang, Aslin Zalim masih sempat berteriak dengan suara yang keras tidak lama kemudian Aslin Zalim mengeluarkan air liur yang berbusa selanjutnya tidak sadarkan diri atau pingsan.

Atas perintah Kapolres Joko Krisdiyanto, Aslin Zalim selanjutnya dibawa ke rumah sakit Bhakti Medita. Sampai di ruang UGD rumah sakit tersebut, tim dokter kemudian melakukan pemeriksaan mulai dari deyut nadinya. Namun saat dilakukan pemeriksaan Aslin Zalim ternyata sudah tidak bernyawa lagi.Berdasarkan keterangan hasil visum bahwa korban meninggal dunia disebabkan kegagalan sirkulasi darah, kematian otot jantung dan terjadi penyumbatan pembuluh darah jantung. Bahwa ahli patologi dokter di Universitas Hasanuddin dalam suratnya menerangkan hasil otopsi menyimpulkan dekrotis jaringan jantung bisa disebabkan oleh adanya gangguan pada pembuluh darah jantung.Terjadi stikmen emidoserin menunjukan pada kulit dada kanan dan kulit paha kiri bagian dalam sebelumnya pernah terjadi ekspartasi pembuluh darah. Selanjutnya dalam hasil pemeriksaan laboratorium forensik  Makassar disimpulkan bahwa barang bukti dinding lambung, jantung, paru-paru dan hati milik korban atas nama Aslin Zalim tidak ditemukan adanya bahan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya.Sidang kembali dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (war)

http://kendarinews.com/content/view/16700/26/



Biar berimbang beritanya, silakan nilai sendiri emoticon-Big Grin
Diubah oleh embolisasi 25-02-2015 20:28
0
9.3K
84
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan