Original Posted By qwertydeviant4►
[/CENTER]
Apa yang paling bikin sebal pas nonton TV di Indonesia? Kebanyakan sensor! Rokok nyala aja kena sensor, wah, ngeri banget KPI Indonesia. Pas iseng buka situs KPI, ternyata banyak juga stasiun TV yang kena tegur bermacam hal, ada yang kena tegur gara-gara melanggar norma kesusilaan, tayangan sadis, info yang tidak akurat, dan lain sebagainya. Sekarang, banjaristi akan membahas beberapa peraturan KPI soal penyiaran. Semuanya diambil dari Peraturan KPI no. 02 dan 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (dapat diunduh di sini) So, let's bekicot___________
1. Pembatasan Adegan Seksual
Ini nih, yang paling banyak kena sensor di tv-tv. Adegan seksual dilarang muncul di tv Indonesia, tapi kalau konteksnya kasih sayang keluarga atau persahabatan sih gak apa-apa, tapi tetap dibatasi cuma boleh cipika-cipiki, cium kening, sungkem, bergandengan tangan, atau pelukan. Kalau ciuman bibir penuh nafsu sampai bekas lipstik nempel kesana kemari sudah pasti dilarang. Juga, kalo sudah muncul dada (Rp3000), paha (Rp2500), bokong, atau alat kelamin, harus disensor. Suara-suara yang *ehm* mengesankan adanya hubungan seksual juga diharamkan kedengeran pemirsa tv.
2. Siaran kekerasan
Adegan berdarah-darah juga sering disensor. Untuk waktu penayangan sendiri, hanya dapat disiarkan dari jam 10 malam sampai jam 3 subuh waktu setempat. Adegan-adegan yang dilarang antara lain: kondisi yang mengenaskan macam tubuh terpotong-potong, adegan penyiksaan, atau memakan manusia atau hewan yang gak lazim dimakan.
3. Kata-kata kasar
Biasanya untuk kata-kata kasar, bakalan di-silent atau diganti jadi suara klakson. Kata-kata yang dilarang muncul yaitu: makian (anj*ng, b*bi, gob*ok, to*ol, br*ngsek), alat kelamin, kata yang maknanya hubungan seks, dan yang maknanya kotoran hewan atau manusia. Kalau untuk TV luar, sudah kita bahas di tulisan Daftar Kata-Kata Kotor di Televisi.
4. Berita Kejahatan
Yang ini sudah biasa kan kalo nonton berita kriminal, wajah pelakunya harus disensor. Suara pelaku kadang jadi cempreng juga, kadang nge-bass juga ada. Khusus untuk korban rudapaksaan, wajah korban harus di sensor. Sebenarnya, memperlihatkan secara rinci modus atau cara melakukan kejahatan ala investigasi di tv juga dilarang sih, makanya siaran di Trans pernah kena tegur KPI.
5. Rokok
Khusus rokok, spesial lagi nih aturannya. Iklan rokok hanya dapat disiarkan jam 9.30 malam sampai jam 5 subuh. Gak ada kan liat iklan rokok siang-siang? Coba tengah malam, iklan isinya hampir rokok semua.
Apa sanksi yang akan diberikan KPI? Bisa dikirim surat teguran dulu, atau penghentian program sementara (kayak tayangan Empat Mata pas adegan makan hewan), pembatasan durasi, denda, pembekuan kegiatan siaran (pengalaman SmackDown waktu main di LaTivi) sampai pencabutan izin penyiaran.
Apa lagi ya? Udah gitu aja. Kalau punya aduan soal tayangan tv, silahkan aja langsung menghubungi KPI di (021) 6340626 atau kalo lagi bokek ngirit pulsa, bisa sms di 0812 13070000.
oooohh..Indonesia

sumber:
Code:
http://www.banjaristi.web.id/2012/10/sensor-di-televisi-indonesia.html
cendol dong gan
[CENTER]mampir gan

KPI tahu bahwa yang menonton tv itu bukan orang dewasa saja TK SD SMP SMA juga menonton televisi.
Apalagi tidak disensor yang menayangkan acara adegan seksual ,Siaran kekerasan,Kata-kata kasar,Berita Kejahatan,Rokok
CATATAN : KALAU AGAN MAU NONTON TANPA SENSOR BELILAH DVDNYA ATAU JIKA FILM BARU NONTONLAH DI BIOSKOP