ical.daguAvatar border
TS
ical.dagu
Sikap KPU Yang Akui Kubu AL Sudah Tepat
[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mengakui kepengurusan Partai Golkar di bawah Agung Laksono (AL) dalam rangka pendaftaran pilkada serentak, sudah tepat.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2015 yang mengatakan bahwa dalam hal SK Menkumhan menjadi objek sengketa, maka KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berhak merujuk pada SK Menkumham terakhir yang dikeluarkan menteri selama belum ada putusan yang bersifat inkracht.

Faktanya, sampai saat ini, kubu AL dan Menkumham menyatakan banding atas putusan PTUN, sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdahri), Djohermansyah Djohan mengatakan, sikap KPU itu sudah tepat, karena dia tidak mau dituduh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya, sikap KPU sudah tepat. Kubu AL dan Menkumhan kan melakukan banding atas putusan PTUN. Artinya belum ada putusan inkracht, karena itu KPU berdasarkan UU dan PKPU tetap mengakui SK Menkumham sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Dosen Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu dalam diskusi Dialog Kenegaraan di DPD RI di Jakarta, Rabu (20/5).

Diskusi yang mengangkat tema “Pemilukada Serentak Terancam Gagal?” itu menghadirkan tiga pembicara lain yakni Anggota Komite I DPR RI, Muhammad Mawardi, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dan Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofinadri.

Djohan lebih jauh mengatakan, proses banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan kubu Agung Laksono dan Menkumham membutuhkan waktu lama.

“Prosesnya kan banding dulu ke PTTUN. Kalau kalah di PTTUN baru bisa mengajukan kasasi ke MA. Prosesnya kan lama,” katanya.

Karena itu, Djohan yakin penyelesaian politik kasus Golkar akan lebih baik. “Politik itu, formulanya akan mencari jalan sendiri, selalu dinamis dan penuh kompromi,” katanya.

Sementara itu, Ray Rangkuti mengatakan, keputusan KPU mengikuti UU dan PKPU sudah tepat dan patut diapresiasi. Tetapi jika KPU melanggar ketetapan UU, kita sebagai anak bangsa wajib protes.

“Selama KPU menjelaskan pilihanya sesuai UU, KPU harus jalan terus, jangan ragu apalagi takut.

KPU harus ikut ketetapan UU dan jangan mengikuti tekanan partai politik, karena akan berpotensi melanggar UU dan KPU bisa dituduh sudah berpolitik,” kata Ray.

Ketika ditanya, apakah KPU sengaja menjegal Partai Golkar agar tak bisa ikut pikada, Ray mengatakan, jujur sampai saat ini belum ada indikasi ke arah sana.

“Kalau ada upaya menjegal Partai Golkar agar tak bisa ikut pilkada, ya kita sama-sama protes ke KPU, karena hak terlibat dalam pilkada adalah hak semua warga negara,” katanya.

Muhammad Mawardi manambahkan, sampai saat ini, KPU masih berada pada jalur yang benar, masih memegang teguh merah putih. Namun, diakui oleh mantan Bupati Kapuas, Kalimantan Barat itu, bahwa KPU saat ini benar-benar berada dalam situasi sulit dan penuh tekanan.

“Siapa pun yang duduk di KPU saat ini dalam suasana sulit dan tertekan. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika soal konflik rumah tangga diselesaikan di rumahnya, bukan sebaliknya tetangga sampai tahu konflik tersebut,” katanya.

Ronald Refriandi menambahkan, seorang politisi harus ikut aturan main yang mereka ciptakan sendiri. Kalau aturannya harus menunggu putusan inkracht, ya ikuti aturan itu.

Mengenai kekhawatiran akan muncul konflik jika ada partai yang tidak ikut pilkada, Ronald mengatakan, dirinya tidak yakin akan hal itu.

Malah kalau dipaksakan ikut pilkada, padahal masih konflik, maka bangsa ini akan menghadapi dua konflik yang lebih rumit lagi.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, selama putusan pengadilan belum inkracht, maka SK Menkumham yang mengesahkan kubu Agung Laksono masih tetap berlaku.

“Pada dasarnya seperti itulah pengaturan yang ada pada PKPU. SK terakhir Menkumham masih berlaku kalau belum ada putusan yang inkracht,” katanya.

Senada dengan Hadar, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, selagi belum ada putusan yang inkracht, SK Menkumham yang terakhir tetap menjadi patokan KPU.

“Yang menjadi patokan kami (KPU) adalah SK dari Menkumham. Bahwa SK tersebut saat ini diproses di pengadilan, tetapi itu yang berlaku,” katanya. [R-14/L-8]

SUMBER

di tunggu cuitannya yusril di twitter dah

Diubah oleh ical.dagu 20-05-2015 23:37
0
4.4K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan