Quote:
Sebanyak 14 pengungsi Rohingya kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8). Mereka diadili dalam perkara penganiayaan 8 nelayan Myanmar hingga tewas.
Dua di antara 14 terdakwa itu baru menjalani sidang perdana, yaitu Muhammad Safiq (18) dan Muhammad Shofi Alom (23). Mereka didakwa turut menganiaya nelayan Myanmar hingga tewas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan beberapa waktu lalu.
Selain keduanya, 12 orang pengungsi Rohingya lainnya juga menjalani persidangan. Namun, agenda sidang mereka pemeriksaan saksi, karena dakwaan terhadap mereka sudah dibacakan pada Rabu (31/7) sebelumnya.
Ke-12 pengungsi Rohingya yang juga diadili yaitu Shokat Ali, Usman Goni, Muhammad Zabar, Sahmsul Alom, Abdul Hafis, Zait Hushon, Ali Huson, Nur Muhammad, Aji Burhahman, Ruhom Mudden, Ismail Kamal Husen, Nur Hasim.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Muhammad Safiq dan Muhammad Shofi Alom dengan sengaja melakukan, atau turut serta melakukan, penganiayaan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan ini dilakukan di lantai 2 Rudenim Belawan pada Jumat 5 April 2013 sekitar pukul 01.30 WIB.
Perbuatan ke-14 terdakwa berawal dari pelecehan terhadap dua wanita Rohingya yang sering dilakukan sejumlah nelayan Myanmar yang juga ditahan di Rudenim Belawan.Pembicaraan pengungsi Rohingya yang membahas pelecehan itu ternyata didengar nelayan Myanmar.
Mereka kemudian menantang pengungsi Rohingya berkelahi. Salah seorang di antara mereka bahkan menghunus sebilah pisau.
Pengungsi Rohingya terpancing dan baku hantam dengan kedelapan nelayan Myanmar. Kedelapannya, yaitu Aye Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, Min Thun pun tewas di tempat.
JPU menyatakan, perbuatan ke-14 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU terhadap Muhammad Safiq dan Muhammad Shofi Alom, majelis hakim menskor persidangan. Tak lama berselang sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
sumber
hukum karma. harusnya nelayan myanmar tahu kalau karma perbuatan buruk mereka adalah keburukan juga.
ini karena otaknya para nelayan itu sudah brainwash biksu gerakan radikal wirathu untuk merendahkan perempuan yang bukan dari golongan mereka (wirathu sendiri menghina wanita utusan pbb sebagai
pramuria & wanita jalang
sialnya, 8 orang idiot ini nggak sadar kalau di rumah detensi itu jumlah mereka bukan jadi mayoritas lagi. akhirnya sudah pelecehan seks, provokasi ngajak ribut duluan, bawa senjata tajam, mati konyollah mereka