unknownoneAvatar border
TS
unknownone
Kubu Ical ke Agung Laksono: Tak Bisa Dibina, Akan Dibinasakan


TEMPO.CO, Padang: Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang kubu Aburizal Bakrie, Wahyu Iramana Putra, mengatakan, kubu Agung Laksono harus kembali ke jalan yang benar. Sebab, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan Golkar kubu Aburizal Bakrie.

"Ini kemenangan untuk Partai Golkar. Kita bersyukur intervensi pemerintah kepada partai bisa dianulir pengadilan," ujar Wahyu di kantor DPRD Padang, Selasa, 19 Mei 2015.

Menurutnya, Golkar harus bersatu kembali dengan melakukan rekonsiliasi besar-besaran. "Pihak Agung tak lagi melakukan kegiatan lain. Termasuk banding dan pilkada. Ini kebenaran yang sah untuk kebesaran partai," ujarnya.

Kata Wahyu, jika mereka tetap melakukan kegiatan kepartaian, Partai Golkar akan bersatu berhadapan dengan mereka. Sebab, ada niat dari kubu Agung untuk menghancurkan partai ini. "Sudah jelas keputusan itu. Membatalkan SK dan mengesahkan Munas Riau. Jangan ganggu lagi. Kalau gak bisa kita bina, akan kita binasakan," ujarnya.

Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memenangkan kubu Abrizal dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Sumatera Barat kubu Agung Laksono, Yan Hiksas, optimistis bisa mengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab, menurut dia, kepengurusan partai beringin yang sah dipegang kubu Agung Laksono. "Kita masih tetap yang sah karena berpegang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," ujar Yan, Senin kemarin.


ANDRI EL FARUQI

Source:
http://nasional.tempo.co/read/news/2...an-Dibinasakan

emoticon-Hot News emoticon-Hot News emoticon-Hot News
0
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan