- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Fungsi Sesungguhnya dari Zat Narkotika


TS
tommyidr
Fungsi Sesungguhnya dari Zat Narkotika

Spoiler for Bukti Dulu No Repsol:



Quote:
Udah lama juga ane gk bikin Thread lagi. Ini mumpung ada waktu coba bikin Thread lagi deh yukss.

Apa yang terpikir olehmu ketika mendengar kata “Narkotika”? Pasti semua yang gak baik kan? Sudah sejak lama, narkotika mengalami pergeseran makna dan fungsi. Karena apa? Karena manusia selalu berusaha untuk mengeksplorasi. Sialnya, seringkali usaha eksplorasi jadi kebablasan. Habis itu dilarang deh.
Sebenernya narkotika gak ada salahnya kok, asal digunakan dengan tepat. Agar kamu gak kelihatan bego karena menganggap narkotika itu barang yang cuma berbahaya doang, yuk baca penjelasan kita mengenai fungsi sesungguhnya dari zat narkotika. Ingat, ini fungsi sesungguhnya, yang berarti kamu gak boleh ngegunainnya di luar fungsi utamanya !!!.

Apa yang terpikir olehmu ketika mendengar kata “Narkotika”? Pasti semua yang gak baik kan? Sudah sejak lama, narkotika mengalami pergeseran makna dan fungsi. Karena apa? Karena manusia selalu berusaha untuk mengeksplorasi. Sialnya, seringkali usaha eksplorasi jadi kebablasan. Habis itu dilarang deh.
Sebenernya narkotika gak ada salahnya kok, asal digunakan dengan tepat. Agar kamu gak kelihatan bego karena menganggap narkotika itu barang yang cuma berbahaya doang, yuk baca penjelasan kita mengenai fungsi sesungguhnya dari zat narkotika. Ingat, ini fungsi sesungguhnya, yang berarti kamu gak boleh ngegunainnya di luar fungsi utamanya !!!.
Spoiler for PENGETAHUAN UMUM TENTANG NARKOTIKA. UNDANG-UNDANG SERTA PENGGOLONGAN JENIS NARKOTIKA:
UNDANG-UNDANG
Apa sanksi hukum penyalahguna narkoba?
Dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, sanksi bagi pelaku kejahatan narkoba adalah sebagai berikut :
Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalambentuk tanaman]
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
_________________________________________________________________
Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman]
Pasal 112:
1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka kedapatan mengedarkan narkotika]
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009[bagi tersangka yang merupakan korban lahgun narkotika, bisa direhab]
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
- See more at: http://www.resnarkoba-metro.org/stat....TmJMzkCL.dpuf
PENGGOLONGAN JENIS NARKOTIKA
1. Narkotikaadalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan rasa atau mengurangi rasa
nyeri.. Narkotika dibagi dalam beberapa golongan
a. Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. tidak digunakan untuk terapi
Contoh : heroin , kokain , ganja ,
b. Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan pada terapi sebagai pilihan
terakhir.
Contoh : morfin dan pertidin
c. Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi
Contoh : Codein
2.Bahan adiktif lainnya , yaitu zat / bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak
Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering di
salah gunakan adalah :
a, Alkohol, yang terdapat pada berbagai minuman keras
b. Inhalasi/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,
kantor dan rumah tangga.
c, Nikotin yang terdapat pada tembakau.

------ LANGSUNG CEKIDOT------


Spoiler for 1. KOKAIN:

World Health Organization di tahun 1995 pernah mengeluarkan sebuah laporan yang mendukung kokain sebagai obat positif. Amerika yang terkena dampak penyalahgunaan kokain melarang laporan itu disahkan
Spoiler for 2.HEROIN:

Di kalangan selebriti, Heroin adalah obat paling terkenal. Udah banyak yang meninggal karena obat-obatan satu ini, seperti Phillip Seymour Hoffman, Janis Joplin, Jim Morrison sampe Sid Vicious. Jadi, gak usah diragukan lagi betapa berbahayanya obat yang satu ini.
Aslinya, heroin digunakan sebagai obat penenang untuk pengobatan penyakit seperti trauma fisik, sakit sehabis pembedahan ataupun kanker stadium akhir. Kadang, karena terlalu kuat, banyak negara yang memilih menggunakan Morfin (yang sedikit ‘kurang’ berbahaya dibanding kokain). Kalau kamu gak punya penyakit di atas, sebaiknya jangan sok-sokan menggunakan ya. Kalo pun mau make, tentu saja, harus di bawah pengawasan dokter.
Spoiler for 3. NIKOTIN:

Sebenernya, masih banyak perdebatan, apakah nikotin benar-benar berbahaya bagi tubuh seperti obat-obatan lainnya? Yang jelas, negara membolehkannya dengan kadar tertentu dan jika dikemas dengan bentuk rokok.
Fungsi utama nikotin justru bukan bersifat rekreasi, di bidang kedokteran nikotin digunakan untuk memulihkan ingatan seseorang. Hal ini karena nikotin dapat merangsang sensor penerima rangsangan di otak. Tentunya, dengan dosis tertentu ya.
Spoiler for 4.ALKOHOL:

Nah ini pasti agan tau lah ya. paling terkenal di negara kita bahkan diseluruh dunia pastinya .

Sama seperti rokok, alkohol juga punya kegunaan di bidang kedokteran. Sama juga kayak rokok, alkohol bisa dikonsumsi, dengan batas-batas tertentu dan tentu saja untuk mereka yang sudah dewasa. Jika berlebihan, bukan saja berbahaya bagi tubuh tapi juga bikin malu.
Kegunaan alkohol bisa dirasakan secara langsung, karena alkohol dapat membunuh kuman penyakit dan biasa digunakan untuk mengobati luka kecil di tubuh. Selain itu, alkohol biasanya digunakan untuk membersihkan alat-alat kedokteran pada proses sterilisasi.
Spoiler for 5.GANJA:


Dibandingkan narkotika yang lain, ganja adalah obat yang paling sering dibela. Bob Marley mempopulerkannya, Snoop Dogg rajanya, Wiz Khalifa membuatnya keren. Selain bisa digunakan agar kamu nyantai kayak di pantai, Ganja sebenarnya punya fungsi kedokteran.
Berbagai penelitian membuktikan kalau ganja bisa memperlambat penyakit Alzheimer (Scripps Research Institute), menenangkan kecemasan seseorang (Harvard Medical School), menghentikan serangan epilepsi (Virginia Commonwealth University) dan meningkatkan kapasitas paru-paru (Journal of the American Medical Association). Tentunya, digunain sesuai porsinya.
Quote:
KESIMPULAN
Ternyata banyak ya fungsi yang gak kamu tahu? Apa yang kelihatan berbahaya belum tentu sama sekali berbahaya loh. Satu hal yang jelas, apapun yang dikonsumsi berlebihan bisa berbahaya.
Ane bukannya ngasih tau gimana2 tentang narkotika apalagi ngebela Narkotika tersebut. Cuma ingin Memberikan Informasitoh ane udh masukin tentang UNDANG-UNDANG bagi yg menggunakan Narkotika secara berlebihan Semoga Trit ini berguna bagi agan2 semua.
Ternyata banyak ya fungsi yang gak kamu tahu? Apa yang kelihatan berbahaya belum tentu sama sekali berbahaya loh. Satu hal yang jelas, apapun yang dikonsumsi berlebihan bisa berbahaya.
Ane bukannya ngasih tau gimana2 tentang narkotika apalagi ngebela Narkotika tersebut. Cuma ingin Memberikan Informasitoh ane udh masukin tentang UNDANG-UNDANG bagi yg menggunakan Narkotika secara berlebihan Semoga Trit ini berguna bagi agan2 semua.



Quote:
Quote:
Rekomendasi HOT TREADbisa di isi disini gan


0
13.2K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan