Quote:
Jokowi Tolak Usulan Revisi UU Pilkada
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno memastikan Presiden Joko Widodo menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Alasannya, kata Tedjo, beleid tersebut belum digunakan. "Kemarin Presiden sudah menyatakan bahwa usulan tersebut ditolak. Jadi menggunakan yang sudah ada," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 19 Mei 2015.
Senin lalu, pimpinan DPR dan Komisi Pemerintahan DPR menemui Jokowi untuk melobi revisi UU Pilkada. Menurut Tedjo, Jokowi juga sudah menyampaikan pada DPR soal penolakan tersebut. "Undang-undang pilkada itu kan belum digunakan, masak sudah direvisi lagi," kata dia.
DPR ingin merevisi beleid itu supaya dua partai yang tengah berkonflik, yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, dapat ikut pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin mengatakan pemerintah tidak lagi berfokus pada revisi undang-undang, melainkan pada pencairan anggaran.
Menurut dia, anggaran pemilihan yang direncanakan pemerintah masih belum sinkron dengan anggaran yang diajukan KPU di daerah. Ihwal Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya yang terancam tak mengikuti pemilihan karena masih bersengketa di lingkup internal, Tjahjo meminta kedua partai itu mengikuti peraturan KPU. "Sudah ada mekanismenya oleh KPU, jadi pakai itu saja," ujarnya.
SUMBER.....
Gue baru sadar, kalo niat merevisi UU Pilkada berasal dari KMP, biar Pilkada berlangsung secara tidal langsung alias dipilih melalui DPRD dan kebetulan dari pihak KMP ada 2 partainya yang punya masalah internal, itu namanya pihak KMP punya niatan licik dan hal tersebut tidak boleh terjadi!!!!!!