Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hendytji3003Avatar border
TS
hendytji3003
Catat! Pajak STNK Mati, Polisi Tetap Berhak Menindak
Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini diramaikan oleh isu yang menyebut bahwa Polri, tidak berhak menindak pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku pajak di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sudah mati.

Ditegaskan, pajak yang mati itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jendral Polisi Condro Kirono. Ia mengatakan, polisi berhak untuk menilang pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya.

"Pajak mati pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya. Sudah sesuai undang-undangnya begitu," ujarnya usai acara peresmian Safety Riding Center Yogyakarta, Jumat (8/5/2015).

Condro melanjutkan, peraturan itu memang masih benyak pengendara yang belum mengetahui. Menurutnya, bentuk pelanggarannya adalah STNK yang belum disahkan karena belum membayar pajak.

"Pasti ketahuan karena kan kita melihat STNK pengendara, dan STNK syarat pengesahaan itu adalah dengan membayar pajak. Kalau dilihat STNK-nya tidak disahkah berarti dia secara otomatis kena tilang," jelas Condro.

http://oto.detik.com/read/2015/05/08...erhak-menindak

bener ga sih ini gan?? kan katanya klo pajak mati polisi ga berhak nilang?emoticon-Bingung (S)
coba agan2 mungkin ada yang mau share pengalaman pribadinya?
sorry klo repost . cuma ane penasaran aja mana yang bener yah?
0
4.7K
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan