- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Strong] Tok! PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Ical, SK Menkum Agung Cs Dibatalkan


TS
embolisasi
[Strong] Tok! PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Ical, SK Menkum Agung Cs Dibatalkan
Jakarta - PTUN Jakarta telah membacakan putusan atas sengketa kepengurusan Golkar. Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical)."Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung."Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp 384 ribu," sambung Hakim Teguh.
Atas putusan ini, kubu Ical bersorak gembira. Waketum Golkar hasil Munas Ancol Nurdin Halid bersujud syukur.
http://m.detik.com/news/read/2015/05/18/145032/2917545/10/tok-ptun-jakarta-kabulkan-gugatan-ical-sk-menkum-agung-cs-dibatalkan
Yasonna keok lagi
Yusril strooong
Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung."Menghukum tergugat dan penggugat dengan biaya perkara Rp 384 ribu," sambung Hakim Teguh.
Atas putusan ini, kubu Ical bersorak gembira. Waketum Golkar hasil Munas Ancol Nurdin Halid bersujud syukur.
http://m.detik.com/news/read/2015/05/18/145032/2917545/10/tok-ptun-jakarta-kabulkan-gugatan-ical-sk-menkum-agung-cs-dibatalkan
Yasonna keok lagi

Yusril strooong

0
9.3K
166


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan