- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Megakorupsi Migas, Kabareskrim Bakal Panggil Sri Mulyani
TS
mr.josh.tampan
Megakorupsi Migas, Kabareskrim Bakal Panggil Sri Mulyani
Quote:

Bareskrim Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan periode 2005-2010, Sri Mulyani terkait persetujuan penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Akibat penjualan itu, negara merugi triliunan rupiah.
"Nanti (Sri Mulyani) kita periksa. Kita berani periksa semua yang berkaitan dengan kasus ini," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jumat (15/5/2015).
Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu, menegaskan, tidak akan tebang pilih untuk memeriksa semua saksi dan calon tersangka dari lingkungan pejabat pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono saat itu. "Kita berani dan yakin untuk memanggil mereka," tandasnya.
Nama Sri Mulyani terseret dalam transaksi penjualan kondensat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013. Temuan tersebut menyebutkan penjualan kondensat yang berpotensi tidak tertagih dari kerjasama tersebut yang mencapai Rp1,35 triliun.
Sri yang saat ini menjabat Chief Operating Officer Bank Dunia oleh BPK dinilai ikut bertanggung jawab.
Saat itu posisi Menteri Keuangan dijabat oleh Sri Mulyani sejak 2005 hingga 2010. BPK beralasan, Menkeu mengetahui pada awal 2009 TPPI sedang mengalami kesulitan keuangan sehingga perusahaan itu sulit memperoleh pinjaman modal kerja.
Apalagi Direktur Utama TPPI mengirimkan surat ke Menkeu tertanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang Dikelola BP Migas untuk Diolah TPPI.
Namun, Menkeu tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.
Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Dalam pelaksanaan kontrak, ternyata PT TPPI mengalami kesulitan pembayaran kepada pemerintah. Penyebabnya, Pertamina akan membayar dengan cara offsetting atau menghitung dengan utang PT TPPI kepada Pertamina sebelumnya. Akibatnya, TPPI tidak mampu membayar kewajibannya ke negara.
Dalam kasus megakorupsi minyak dan gas (migas), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Pramono, Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas, Djoko Harsono dan Pimpinan PT TPPI, Honggo Wendratno.
SUMBER
WOW.... SRI MULYANI

0
2.2K
Kutip
17
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan