
JAKARTA - Rencana Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Mabes Polri untuk mengeluarkan surat izin
mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor
berdasarkan kapasitas mesin motor sudah diketahui
oleh PT Astra Honda Motor (AHM) selaku agen
pemegang merek motor Honda di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ahmad Muhibbuddin, Deputy
Head of Corporate Communication PT AHM,
mengatakan bila tujuannya baik terutama untuk
pengendara motor gede (moge) ya ikuti saja aturan
itu.
"Itu memang ada wacana dari korlantas, kalau kami
ikut saja, karena kan tujuannya memang untuk
mengatur keterampilan pengendara berdasarkan
jenis motornya ya. Kalau latar belakang Korlantas
seperti itu ya kita tunggu saja aturannya nanti dari
kepolisian," jelas Muhib kepada Okezone.
Ia mengakui, mengendarai moge ber-cc besar
membutuhkan keahlihan khusus, tidak semua
pengendara bisa mengendarai moge.
Sebenarnya, wacana mengenai pembagian SIM
berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor sudah
sempat terdengar beberapa waktu lalu. Namun
kabarnya, wacana tersebut akan terwujud pada 2016.
Nantinya SIM motor dibagi menjadi tiga, yakni C
untuk motor di bawah 250 cc, C1 antara 250-500 cc,
dan C2 untuk mesin di atas 500 cc.