Kaskus

News

bernard123Avatar border
TS
bernard123
KPAI Selamatkan D, Anak yang Diusir Ayah Kandungnya Sendiri
KPAI Selamatkan D, Anak yang Diusir Ayah Kandungnya Sendiri
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan membawa D (8 tahun), bocah yang menjadi korban kekerasan orangtuanya, ke Rumah Aman. D mendapat siksaan dan diusir oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal di kawasan elit Cibubur, Jakarta Timur.

Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan langkah tersebut diambil untuk mengatasi traumatik anak yang sudah enam bulan ini dilarang tinggal di rumahnya sendiri.

KPAI akan melakukan pendampingan terhadap korban yang psikisnya mengalami gangguan karena tindakan kejam ayahnya.

"Sang anak harus segera di beri pendampingan, karena psikis dan psikologi anak terganggu karena trauma," ujarnya, seperti dikutip dari media online.

KPAI juga akan melakukan investigasi atas kasus ini. Bersama tim kementerian sosial, lembaga ini akan melindungi D bersama empat saudara perempuannya. KPAI berkomitmen untuk mengembalikan keceriaan mereka.

D diusir oleh orang tua kandungnya yang tinggal di perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E, Jakarta Timur. Dia tinggal di pos ronda dan juga rumah tetangganya sejak enam bulan terakhir.

Diketahui, ayahnya, Utomo, seorang pemabuk yang gemar menyiksa anak-anaknya. Menurut keterangan tetangga, Utomo sering menyetel musik keras-keras di malam hari. Diduga, saat itu dia memukuli anak-anaknya yang masih belia.

Tetangga yang prihatin dengan kondisi keluarga D, lalu melaporkan masalah ini ke KPAI dan aparat kepolisian.

Kepala Unit (Kanit) 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Buddy Towoliu mengatakan, proses evakuasi dari dalam rumah mewah berlantai dua itu berlangsung dramatis. Negosiasi sempat berjalan alot hingga petugas harus mendobrak rumah tersebut.

Selain D, empat saudara perempuannya yakni kakak dan adiknya pun ditelantarkan hanya saja berada di dalam rumah. Kelima anak tersebut berinisial L (10), C (10), A (5), serta DN (4).

Pasangan suami istri kejam itu akhirnya harus berurusan dengan hukum. Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak akan dijerat dengan Pasal 77 b, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.(*)

sumber: [url=http://www.viva.co.id,]www.viva.co.id,[/url] [url=http://www.kompas.com,]www.kompas.com,[/url] www.detik.com
0
1.8K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan