- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Efek Gobel]DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan


TS
La Viola
[Efek Gobel]DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan
Quote:
DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan
![[Efek Gobel]DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan](https://s.kaskus.id/images/2015/05/06/155852_20150506113539.jpg)
Jakarta - DPR RI tengah mempersiapkan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Undang-undang ini melarang peredaran semua jenis minuman keras yang mengandung alkohol dari nol persen sampai oplosan.
"Sudah masuk ke Baleg, usul dari PPP dan PKS. Namanya RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata anggota Baleg DPR RI dari PD, Saan Mustopa, kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).
Semua kategori minuman beralkohol dilarang beredar di Indonesia. Dari kandungan paling kecil sampai oplosan yang sudah membuat korban berjatuhan.
"Mereka mengkategorikan alkohol dalam 5 persen dari 0-5 persen, 5-20 persen, 20-50 persen, kemudian minuman tradisional seperti tuak, kemudian minuman oplosan. Jadi itu dilarang walaupun ada klausul diperbolehkan dalam kegiatan tertentu seperti pesta tapi itu kan semestinya juga tidak boleh," katanya.
Baleg DPR akan segera membahas mendalam RUU ini. "Nanti dibahasnya di Baleg," kata Saan.
Lalu apa sebenarnya pertimbangan dikeluarkannya aturan tegas ini?
"Karena banyak kejadian dampak-dampak dari minuman keras, ada yang meninggal ada macam-macam perilaku kriminal," pungkasnya.
Sumur



Moga2 ngak jadi kayak mamarika ya



Quote:
Pelarangan di Amerika Serikat
![[Efek Gobel]DPR Siapkan RUU Larangan Total Semua Jenis Miras Sampai Oplosan](https://s.kaskus.id/images/2015/05/06/155852_20150506113421.jpg)
Pelarangan di Amerika Serikat, juga dikenal sebagai The Noble Experiment, adalah masa mulai 1920 hingga 1933 ketika penjualan, pembuatan, dan penyebaran alkohol dilarang secara nasional[1] seperti yang diamanatkan dalam Amandemen Kedelapanbelas Konstitusi Amerika Serikat.
Di bawah tekanan dari gerakan kesederhanaan, Senat Amerika Serikat merumuskan Amandemen Kedelapanbelas pada 18 Desember 1917. Setelah disetujui 36 negara bagian, Amandemen ke-18 diratifikasi pada 16 Januari 1919 dan diberlakukan pada 16 Januari 1920. Sejumlah badan legislatif negara bagian telah memberlakukan pelarangan ini dalam tingkat negara bagian sebelum ratifikasi Amandemen ke-18.
"Undang-Undang Volstead", nama populer untuk Undang-Undang Pelarangan Nasional, disahkan melalui Kongres dengan veto Presiden Woodrow Wilson pada 28 Oktober 1919 dan menetapkan definisi hukum terhadap minuman keras memabukkan disertai hukuman bagi siapapun yang memproduksinya.[2] Meski UU Volstead melarang penjualan alkohol, pemerintah federal hanya bertindak sedikit dalam penegakan hukum. Pada 1925, di New York City saja, terdapat 30.000 hingga 100.000 klub speakeasy.[3]
Sementara Pelarangan berhasil mengurangi jumlah minuman keras yang dikonsumsi, namun malah mengacaukan masyarakat dengan cara lain, mendorong perkembangan aktivitas kriminal bawah tanah yang merajalela, terorganisir dan meluas.[4] Pelarangan semakin tidak populer selama Depresi Besar, terutama di kota-kota besar. Sebagian besar warga Amerika tidak senang setelah pembantaian Hari St. Valentine tahun 1929. Sampai saat itu, mereka merasa bahwa Pelarangan berjalan dengan baik meski mengalami kemunduran.
Pada 22 Maret 1933, Presiden Franklin Roosevelt mengesahkan sebuah amandemen terhadap UU Volstead bernama Undang-Undang Cullen-Harrison yang mengizinkan pembuatan dan penjualan beberapa jenis minuman beralkohol. Pada 5 Desember 1933, ratifikasi Amandemen Keduapuluhsatu menggantikan Amandemen Kedelapanbelas. Tetapi, hukum federal Amerika Serikat masih melarang pembuatan spiritus distilasi tanpa memenuhi beberapa persyaratan lisensi yang membuatnya tidak praktis untuk membuat spiritus untuk digunakan pada minuman pribadi.[5]
Sumur
0
4K
Kutip
51
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan