Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

coffee.ginsengAvatar border
TS
coffee.ginseng
Politisi PKS Ingin Pelaku Prostitusi Dapat Dijerat Pidana
Politisi PKS Ingin Pelaku Prostitusi Dapat Dijerat Pidana

Politisi PKS Ingin Pelaku Prostitusi Dapat Dijerat Pidana


JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsy mendukung langkah Polri mengusut tuntas jaringan prostitusi online. Untuk memudahkan kinerja Polri, PKS akan mengusulkan aturan baru terkait prostitusi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang tengah direvisi DPR dan pemerintah.

"Karena kegiatan pramuriaan seperti ini belum diatur dalam hukum kita. Bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus," kata Aboe Bakar, Senin (11/5/2015).

Dia menjelaskan, delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506, tidak ditunjukan untuk pekerja seks atau pun pelanggannya. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil, yaitu para germo atau mucikari dan para calo. (baca: "Orang yang Sengaja Melacurkan Diri Harus Diberi Sanksi")

Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuhi unsur-unsur pasal 296. (baca: RA Jalankan Bisnis Prostitusi "High Class" Sendiri)

"Akibatnya polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya, karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur. Ini adalah sebuah tantangan untuk kita, karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar kedepannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," ujar Aboe Bakar.

Anggota Komisi III DPR ini menilai prostitusi online adalah ancaman untuk moralitas bangsa, terlebih lagi bila dilakukan oleh oknum artis. Selain itu, ini juga ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV AIDS. (baca: RA Tentukan Tarif PSK Artis Berdasarkan Popularitas)

"Karenanya, aparat harus lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostitusi online yang diyakini masih banyak," ucapnya.

Kasus prostitusi online kembali mencuat pasca-penangkapan artis AA yang diduga terlibat kasus prostitusi online. AA ditangkap bersama RA di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.

http://nasional.kompas.com/read/2015...Dijerat.Pidana

setuju sekali ! dihukum mati aja sekalian ! emoticon-Mad
0
3.3K
50
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan