Banyak yang nabung / kredit demi membeli tanah kuburan di kawasan yang dikatakan elit supaya tidak menyulitkan keluarga di saat meninggal. Karena di kawasan tersebut bebas iuran preman dan bebas iuran tahunan, namun kini ente harus bolak balik surga neraka tiap tahun untuk membayar pajak PBB karena pemerintah akan mengenakan pajak kuburan
Quote:
Lahan Kuburan (Dianggap) Mewah Bakal Kena Pajak
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan akan mengenakan pajak untuk pemakaman mewah. Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang menggodok dan akan mengubah aturan terkait pembebasan pajak untuk lahan pemakaman mewah.
"Hal yang juga penting adalah dengan melihat fenomena kuburan. Di dalam Undang Undang pajak daerah dikatakan bahwa kuburan adalah salah satunya (kawasan yang bebas pajak). Sekarang kita lihat, fenomena adanya kuburan mewah seperti San Diego Hills, apakah kita membiarkan bebas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," ujar Ferry di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
Jika fenomena kuburan mewah tetap bebas PBB, sambung dia, maka nantinya akan banyak pengembang yang mengalihkan modalnya ke bidang pemakaman. Hal ini justru merugikan negara, pasalnya, para pengembang akan mematok tanah dengan harga yang selangit, tetapi para pengembang tersebut justru bebas dari kewajiban mereka membayar PBB terhadap usaha yang dijalankan.
"Kalau misalnya fenomena San Diego Hills tetap bebas PBB, maka akan banyak pengembang yang mengalihkan ke bidang kuburan. Karena tanahnya mahal, tapi dia bebas PBB. Ini kan satu perkembangan yang harus kita lakukan penyesuaian," papar Ferry.
Terkait perubahan tersebut, ia meyakini regulasinya akan selesai pada tahun depan. Hal ini lebih cepat dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan membahas Perubahan Undang Undang Pajak Daerah pada 2017.
"Kalau Prolegnas tentang perubahan Undang Undang Pajak Daerah itu kan 2017, tapi kita minta untuk lebih cepat. Mudah-mudahan 2016 sudah bisa melangkah," pungkas Ferry.
AHL


