Quote:
Bekasi – Lima oknum organisasi massa (ormas) yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap pedagang sayur di Bekasi Timur, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian. Masing-masing tersangka berinisial DC (35), AF (41),SF (39),MS (43) dan PJ (35).
“Mereka kami tangkap ketika sedang melakukan pemerasan kepada para pedagang,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Siswo kepada Kriminalitas.com, Jumat (8/5).
Siswo menerangkan, penangkapan lima tersangka itu berawal dari laporan para pedagang yang resah atas tindakan mereka. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap oknum ormas tersebut.
Siswo menambahkan, Pihak Polres Metro Bekasi berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang keberadaannya telah meresahkan masyarakat, dengan terus menggelar Operasi Cipta Kondisi.
“Saya tegaskan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan di Kota Bekasi ini,” demikian Siswo.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber
Ormas sayur ini mah beraninya ama kang sayur
Polisi harusnya ngeberantas ormas ormas yang kek begini nih