- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[alhamdullilah] Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa ITN Divonis Bebas


TS
onta.wannabe
[alhamdullilah] Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa ITN Divonis Bebas
Quote:
Jumat, 08 Mei 2015 | 08:17 Email
Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa ITN Divonis Bebas
![[alhamdullilah] Empat Terdakwa Kasus Tewasnya Mahasiswa ITN Divonis Bebas](https://dl.kaskus.id/img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1395757405.jpg)
Ilustrasi palu persidangan
Malang - Empat orang terdakwa kasus tewasnya mahasiswa baru (Maba) Jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolasmantya Surya (19) asal Mataram, saat mengikuti kegiatan orientasi pengenalan kampus (Ospek) diputus bebas dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (7/5).
Majelis hakim PN Kepanjen yang diketuai Bambang Heri Mulyono menyatakan, keempat terdakwa tidak terbukti melawan hukum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, bahwa tidak cukup alat bukti untuk menjatuhkan hukuman bagi keempat terdakwa.
Panitia sudah memberikan pertolongan ketika korban jatuh sakit sebelum dilarikan ke puskesmas terdekat saat ospek bertajuk Kemah Bakti Desa dan Temu Akrab (KBD-TA) di Kecamatan Sumbermanjing Wetan 12 Oktober 2013.
Selain itu, tidak ada bukti autopsi sehingga unsur kelalaian gugur karena terdakwa sudah meminta surat pernyataan sehat kepada semua anggota.
Namun, saat itu korban tidak menyerahkan sehingga panitia tidak mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami korban, urai Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Marinda, menuntut terdakwa Ibnu Sasongko, mantan Ketua Jurusan Program Studi Planologi ITN Tahun 2013, Putra Arif Budi Santoso selaku ketua panitia, Natalia Damayanti selaku bagian seksi acara serta Halimurrahman selaku panitia seksi keamanan dengan menjerat pelanggaran Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Keempat terdakwa semula dituntut hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun bagi Ibnu Sasongko dan masing-masing delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Mendengar putusan bebas murni tersebut, keempat terdakwa langsung bersyukur. Bahkan Natalia Damayanti menangis terharu karena dirinya memang sejak semula merasa tidak bersalah.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan dipulihkannya kembali hak-hak para terdakwa sebagaimana sebelumnya.
Berbeda dengan para terdakwa dan puluhan massa mahasiswa dan dosen ITN yang ikut memadati gedung PN Kepanjen, Kabupaten Malang, justru JPU (Pengganti) Marinda, terlihat kecewa sehingga ia minta waktu untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Sementara itu Ibnu Sasongko satu dari empat terdakwa bersyukur majelis hakim memutus bebas dirinya dalam kasus ini.
“Saya sangat bersyukur keadilan masih tegak di sini. Sebab, sejak semula saya juga tidak melihat ada kelalaian dalam ospek itu. Kepada keluarga korban untuk yang kesekian kalinya saya nyatakan lagi, ikut bela sungkawa yang mendalam atas kepergian Fikri,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU dalam surat dakwaannya menyatakan, bahwa ospek tersebut bertentangan dengan Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti Kemendiknas Nomor 36/Dikti/KEP/2000 dan Pedoman Pelaksaan Pengenalan Jurusan Mahasiswa Baru (PJMB) 2013 Institut Teknologi Nasional.
Antara lain kegiatan berlangsung lebih dari dua hari, berada di lokasi lebih dari 25 km dari kampus.
Selain itu ada kegiatan perpeloncoan pada mahasiswa baru yang mengarah pada kegiatan fisik sehingga dinilai berlebihan di mana peserta diperintahkan merayap, merangkak, menggigit sandal, berguling-guling di pasir dengan jarak yang cukup jauh di Goa Pantai, Malang Selatan.
Berbagai aktivitas fisik tersebut diduga mengakibatkan Fikri Dolasmantya Surya mahasiswa baru jurusan Planologi ITN meninggal saat acara KBD-TA di Goa Cina di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang Selatan, 12 Oktober 2013 silam.
Suara Pembaruan
Aries Sudiono/FEB
Suara Pembaruan
http://www.beritasatu.com/nasional/2...nis-bebas.html
Alhamdullilah, keadilan telah ditegakkan

0
3.2K
Kutip
44
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan