aghilfathAvatar border
TS
aghilfath
Paspampres hingga 83 Wartawan Kecipratan Duit Korupsi ESDM


TEMPO.CO,Jakarta- Waryono Karyo, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, didakwa merugikan negara hingga Rp 11,124 miliar. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, selaku kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi, Waryono bersama-sama pegawai Kementerian Energi lainnya, Sri Utami, sekitar Desember 2011 hingga Desember 2012 melakukan tindak pidana korupsi.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melawan hukum," ujar Fitroh saat membacakan surat dakwaan Waryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2015.

Duit Waryono mengalir ke berbagaipihak, mulai dari pasukan pengamanan presiden sebesar Rp 25 juta. Staf khusus presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, juga mendapat jatah Rp 147 juta. Sedangkan wartawan menerima Rp 53,950 juta. Waryono memerintahkan Sri Utami untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif tentang kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi.

Setelah anggaran tersebut cair, Waryono mengalokasikan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya diberikan kepada pegawai Kementerian Energi, Eko Sudarmawan, sebesar Rp 2,964 miliar. Eko menggunakan duit itu untuk kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi yang tidak dibiayai APBN.

Mereka yang menerima duit panas Waryono, adalah:
1. LSM Hikmat Rp 150 juta
2. PMII Rp 70 juta
3. GP Anshor Rp 50 juta
4. Aliansi BEM Jawa Barat Rp 15 juta
5. LSM Laksi Rp 25 juta
6. Daniel Sparingga, staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rp 185 juta
7. HMI Rp 10 juta
8. Biaya makan malam Sekjen KESDM Rp 35 juta
9. Uang ketupat Lebaran melalui Sri Utami dan Vanda Rp 247 juta
10. Paspampres melalui Sri Utami Rp 25 juta
11. Tata usaha pimpinan Rp 88,15 juta
12. Haris Darmawan Rp 3 juta
13. THR Nuraini dan Jendra Rp 5 juta
14.Paper bagacara buka bersamaRp 1,5 juta
15. Diberikan kepada 83 wartawan @Rp 650 ribu, total Rp 53,95 juta
16. Diberikan kepada Riky untuk biaya organ tunggal Rp 7,5 juta
17. THR untuk Silva Rp 5 juta
18.OfficeboyRp 7,5 juta
19. Tujuh kepala biro Rp 105 juta
20. Operasional Setjen Rp 159,350 juta
21. Ibnu Rp 1,5 juta
22. Partisipasi Porseni Rp 15 juta
23. Makan siang dengan Badan Pemeriksa Keuangan Rp 13,7 juta
24. Biayapairing mini tournamentgolf Rp 120 juta
25. Entertain Biro Keuangan Rp 2,5 juta
26. Entertain auditor inspektorat jenderal Rp 20 juta
27. Uang muka perjalanan kepala pusat ke Belanda Rp 40 juta
28. Uang perpanjangan STNK Rp 5 juta

Disebut di Dakwaan Waryono Karno, Daniel Sparringa Siap Bersaksi di Pengadilan

Jakarta- Nama mantan staf khusus bidang komunikasi politik Presiden SusiloBambang Yudhoyono, Daniel Sparringa, masuk dalam surat dakwaan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Daniel mengaku seluruh hal yang dia ketahui tentang kasus Waryono sudah diberikan kepada KPK.

"Semua yang saya ketahui telah saya sampaikan kepada penyidik KPK secara benar, penuh, dan apa adanya," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2015).

"Saya juga siap bersaksi di depan pengadilan bila diperlukan," lanjutnya lagi.

Daniel mengaku sudah berjanji akan membantu KPK untuk bisa membongkar kasus di Kementerian ESDM. Menurut Daniel, dia akan patuh terhadap hukum.

"Saya bersikap khidmat dan penuh hormat kepada semua soal yang menyangkut urusan publik, tidak terkecuali untuk yang satu ini," sambung Daniel lagi.

"Semua ini saya lakukan demi pertangungjawaban saya kepada publik, sekaligus untuk memastikan bahwa saya dan atau kantor kami memikul tugas dan kewenangan secara akuntabel," tutupnya.

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno didakwa melakukan korupsi terkait pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM. Waryono memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.


Dalam surat dakwaan dibeberkan, Waryono Karno didakwa bersama-sama Kepala Pusat PPBMN Sri Utami juga melakukan penyimpangan dengan melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam 3 kegiatan.

Salah satunya adalah kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral BBM bersubsidi. Biro Hukum dan Humas Setjen ESDM mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan sosialisasi kebijakan sektor ESDM sebesar Rp 5,309 miliar.

"Untuk menghindari lelang dan dapat dilakukan penunjukan langsung, terdakwa memerintahkan Susyanto selaku Kabiro Hukum dan Humas untuk mengajukan revisi anggaran dan melakukan pemecahan paket pekerjaan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tutur jaksa Fitroh.

Dalam kegiatan ini, terdapat duit Rp 2,964miliar pengumpulan dana yang diterima Eko Sudarmawan, sebesar Rp 1,465 miliar yang digunakan untuk kegiatan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN, salah satunya adalah diberikan kepada Daniel Sparingga Rp 185 juta.


Sumber : http://m.tempo.co/read/news/2015/05/...t-korupsi-esdm
http://m.detik.com/news/read/2015/05...-di-pengadilan

Korupsi kok massal, siap2 kembalikan atau ikutan ngandang emoticon-Takut
Diubah oleh aghilfath 07-05-2015 12:48
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
5.7K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan