
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) berencana memberangkatkan keluarga Cicih bin Aing Tolib, TKI terancam hukuman pancung, ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Dalam waktu singkat ini kami akan memfasilitasi keluarga Cicih untuk bisa berada di sana, agar bisa memberi dukungan moril," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/5).
Nusron mengharapkan kehadiran keluarga terpidana akan memberikan efek positif bagi pihak-pihak yang berjuang membebaskan Cicih dari hukuman pancung. "Agar pengacara makin serius dan pihak pengadilan merasa iba," ujarnya. (Baca Juga: FOKUS Nasib TKI Siti Dipancung di Saudi)
Nusron yakin bahwa Cicih yang berasal dari Rengasdengklok, Jawa Barat, tidak bersalah dan bisa kembali ke Indonesia dengan sesegera mungkin. Meski pemerintah tetap melakukan upaya-upaya diplomatis dengan pemerintah Uni Emirat Arab agar memaafkan TKI dari hukuman pancung.
Lebih lanjut, Saan Mustopa Anggota Komisi II DPR RI yang mendampingi keluarga Cicih di Kantor BNP2TKI mengharapkan ada upaya maksimal dari pemerintah Indonesia agar terpidana mendapat pengampunan.
"Kami sangat mengharapkan pemerintah yang diwakili BNP2TKI itu bisa memperjuangkan Cicih secara maksimal sebab Cicih merupakan tulang punggung keluarga," Ujarnya.
Nusron juga mengatakan pihak BNP2TKI bersama Kementerian Luar Negeri berencana memanfaat kesempatan kunjungan kerja ke Timur Tengah pada akhir bulan ini untuk melakukan diplomasi politik guna membebaskan beberapa TKI yang terancam hukuman mati.
Berdasarkan data BNP2TKI hingga kini terdapat 228 TKI terancam hukuman mati dengan berbagai macam latar belakang penyebabnya. Hal tersebut membuat pemerintah perlu menyeleksi TKI yang harus diprioritaskan penyelesaian proses hukumnya. (utd)
sumber
Semoga aja ada yg bisa di lobi ..
Quote:
TKI Cicih Diancam dan Diimingi ke Indonesia Agar Mengaku Membunuh
Liputan6.com, Jakarta - Kisah memilukan kembali menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI), Cicih binti Aing Tolib. Cicih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab (UEA). TKI asal Karawang, Jawa Barat itu terancam hukuman pancung lantaran dituduh membunuh anak majikannya yang masih bayi.
Kasus Cicih diketahui sejak 2013 lalu, dan dilaporkan keluarganya ke yayasan milik anggota Komisi II DPR Saan Mustopa, Saan Mustopa Center 2014 lalu.
Cicih dituduh oleh majikannya sengaja membunuh bayinya dan dijebloskan ke penjara oleh kepolisian setempat. Saan mengatakan, ketika timnya bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri mengunjungi Cicih pada Maret 2014 lalu, ternyata dia diancam dan diimingi sejumlah janji manis jika mengaku telah membunuh anak majikannya.
"Tim kami sebelum Pileg (Pemilu Legislatif) Maret 2014, ke sana dengan Kemenlu dan Dubes beserta pengacara di sana. Ternyata Cicih sempat diancam oleh polisi Abu Dhabi suruh mengaku membunuh," ucap Saan saat mendampingi keluarga Cicih di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Bahkan, ujar Saan, Cicih diimingi tiket pulang ke Indonesia jika mengakui membunuh. Namun, saat Cicih menuruti perintah polisi setempat, wanita berdarah Sunda itu malah dijebloskan ke penjara dan dibawa ke pengadilan setempat.
"Cicih yang takut dengan ancaman dan tergoda oleh iming-iming itu, akhirnya mau mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan justru dipenjara dan disidang," tutur Saan.
Tak hanya dipenjara, Cicih akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis hukum pancung oleh Pengadilan Abu Dhabi. Bahkan, saat Cicih bersama pengacara setempat mengajukan banding atas vonis tersebut, pengadilan tak juga mengubah keputusannya.
"Cicih divonis hukuman mati, sudah mengajukan banding keputusannya tetap tidak berubah," ucap Saan.
Namun, Saan menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia agar mengupayakan kebebasan bagi Cicih.
"Saya dengan pihak BNP2TKI dan pihak Kemenlu dalam hal ini, berusaha terus. Cicih di sana sekarang sedang mengajukan banding kedua yang rencananya putusannya bulan depan," tandas Saan. (Sun/Ans)
sumber
Quote:
Kisah TKI Cicih Divonis Mati karena Dituduh Bunuh Bayi
JAKARTA - Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati kembali terjadi. Kali ini menimpa Cicih binti Aing, warga desa Tambak Sumur, Kecamatan Tirta Jaya, Karawang, Jawa Barat. Cicih terancam dieksekusi mati di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Menurut anggota DPR RI Dapil Karawang, Saan Mustofa, kasus yang menimpa Cicih hingga dirinya terancam hukuman mati karena diduga membunuh anak majikannya yang masih berusia tiga bulan, tidak layak dia dapatkan.
"Cicih berangkat ke Abu Dhabi jadi TKI enam bulan lalu, sebelumnya di Arab tujuh bulan, dia bekerja jadi PRT (pembantu rumah tangga) bersama tenaga kerja asal Filipina, rekannya itu bertugas merawat bayi majikan," tuturnya di kantor BNP2TKI, Rabu (6/5/2015).
Saan terus menceritakan bagaimana kondisi Cicih saat bekerja di Abu Dhabi itu. "Suatu hari bayi itu menangis dan rekan Cicih tidak ada, akhirnya Cicih menggendong bayi itu lalu jatuh, bayi itu dibawa ke RS dan akhirnya meninggal," terangnya.
Menurut Saan, terjadi kejanggalan pasca meninggalnya anak majikan Cicih tersebut. Saan meyakini tindakan Cicih itu bukanlah suatu kesengajaan. "Cicih diancam untuk mengaku, awalnya dia di iming-imingi tiket pulang jika mengaku, tapi setelah ngaku dia malah dipenjara," jelasnya.
Setelah vonis tersebut, terang Saan, keluarga Cicih mendatangi BNP2TKI untuk meminta bantuan menyelamatkan Cicih. "Keluarga Cicih mendatangi Pak Nusron dan kita berupaya untuk mendapatkan pengampunan, Cicih sempat menelefon keluarga bilang kalau teman yang akan dihukum mati juga di sana sekarang sudah bebas, karena Filipina melakukan upaya hukum dan politik, kami berharap pak Nusron sebagai mantan aktivis bisa melakukan langkah hukum untuk menyelamatkan mereka, kita berharap Cicih bisa selamat dan diberi pengampunan," tutupnya.
sumber