Quote:
Sebenarnya bisa kita hitung sendiri harga BBM , kurang lbh seperti ini
Untuk itu, mari kita mencari tahu hitungan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015.
Ketentuan:
Harga Minyak Berdasarkan Indeks Pasar yaitu $58 per barrel.
1 barrel mempunyai volume 159 liter.
$ 1 usd = Rp. 13.000.
Distribusi 2%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 10%.
Sekarang mari kita menghitung berapa Perhitungan Harga Jual Eceran BBM Premium tsb per liter.
Harga Dasar = (Harga Indeks Pasar / jumlah volume barrel dalam liter) x nilai tukar rupiah
= ($ 58 / 159 liter) x Rp. 13.000
= Rp. 4.743 per liter
Harga Jual Eceran BBM premium per liter = Harga Dasar + Distribusi + PPN + PBBKB
= Rp. 4.743 + Rp. 95 + Rp. 475 + Rp. 475
= Rp. 5.788
Hitungan tsb mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 4 Th 2015
Sedangkan Harga BBM premium yg diterapkan oleh Pertamina yg dijual di SPBU dengan harga Rp. 7.300,- per liter itu sangat tidak sesuai dengan yg dipersyaratkan oleh ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2015