- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Miris! para penyelundup satwa langka hanya dipenjara hitungan bulan saja


TS
WWEDoI
Miris! para penyelundup satwa langka hanya dipenjara hitungan bulan saja
Quote:

Jakarta - Polisi sudah menetapkan Mulyono sebagai tersangka penyelundupan satwa langka, kakatua jambul kuning. Tapi jangan kaget jika hukuman yang nanti dijalani Mulyono terbilang singkat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya punya data yang cukup bikin kita mengelus dada. Jika para tersangka ini akhirnya diadili, hukuman maksimal yang pernah tercatat hanya delapan bulan saja.
Padahal kejahatan mereka merusak ekosistem. Karena mereka jugalah satwa langka ini kelak bisa hanya tinggal cerita belaka yang wujudnya tidak lagi bisa ditemukan.
"Dan dari data yang ada, setelah ditangkap dan diadili, rata-rata hukumannya dalam hitungan bulan saja, paling tinggi 8 bulan," kata Siti kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).
Padahal menurut UU, kata Siti, seharusnya para pelaku kejahatan ini bisa dihukum 5 tahun. Kementeriannya saat ini sedang siapkan audit izin perdagangan, peredaran dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
"Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersama beberapa LSM internasional juga saat ini memang sedang berikan perhatian pada TSL tersebut," lanjut Siti.
Tiap tahun, kementerian Siti rata-rata menangani perdagangan ilegal satwa langka 28-53 kasus. Cukup banyak mengingat perdagangan di luar bisa mencapai Rp 300 triliun dalam tiap tahunnya.
"Kami mengimbau hakim yang menangani nanti mengerti kejahatan lingkungan untuk menghukum yang adil pada kejahatan biadab seperti itu kepada satwa, yang kita rasakan sebagai yang juga mengusik rasa keadilan," tandasnya.
sumur
padahal kerugian nya mencapai 300T
Quote:

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar geram dengan proses hukum terhadap para pelaku transaksi hewan langka. Selama ini hukumannya ringan, padahal sanksi maksimal bisa sampai 5 tahun penjara.
"Dari data yang ada, setelah ditangkap dan diadili, rata-rata hukumannya hitungan bulan saja. Paling tinggi 8 bulan. Padahal seharusnya menurut UU 5 tahun," kata Siti saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (6/5/2015).
Setaip tahunnya, Kementerian yang dipimpin Siti mengungkap 28-53 kasus perdagangan satwa liar. Sebelum kakatua jambul kuning di botol mineral yang terungkap di Surabaya, ada kasus perdagangan 1.200an trenggiling dan 6 ekor beruang madu yang dibunuh dan diambil tangan dan kakinya.
Karena fenomena tersebut semakin marak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyiapkan audit izin perdagangan, peredaran dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). KLHK bersama beberapa LSM internasional juga saat ini memang sedang memberikan perhatian pada TSL tersebut yang satu tahun rata-rata perdagangan luarnya mencapai Rp 300 triliun.
"Kami mengimbau hakim yang menangani nanti mengertii kejahatan lingkungan untuk menghukum yang adil pada kejahatan biadab seperti itu kepada satwa, yang kita rasakan sebagai yang juga mengusik rasa keadilan," harapnya.
sumur
0
1.3K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan