Kaskus

News

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Ini Kronologis Pencurian Lukisan Karya Affandi
Ini Kronologis Pencurian Lukisan Karya Affandi

Setelah satu tahun penyelidikan, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian lukisan karya Affandi milik anak almarhum Menteri Koordinator Ekuin yang juga Ketua Bappenas era Orde Baru, Widjojo Nitisastro, Widjajalaksmi Kusumaningsih. Adapun pelaku pencurian lukisan bertema 'Self Potrait' ini ialah Irwan Perwito (60), pekerja lepas di rumah korban.

"Tersangka IP merupakan tenaga freelance, orang yang dipercaya korban bekerja sebagai tukang AC dan instalasi di rumah korban di Jalan Bukit Golf Utama PE 3 Pondok Indah Jakarta Selatan," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolde Metro Jaya, Selasa (5/5/2015). Selain Irwan, polisi juga turut mengamankan Asep Kurnia (32), mantan supir korban, yang turut membantu aksi pencurian itu.

Pencurian lukisan berukuran 99x128 cm ini terungkap usai putri korban, Sawitri, menyadari adanya lukisan serupa karya Affandi milik ibunya, yang telah terjual di balai lelang Southeby's Hongkong. Korban yang mengetahui hal ini, segera mengecek keaslian lukisan serupa di rumahnya dengan meminta bantuan ahli. Alhasil, diketahuilah bahwa lukisan yang dimilikinya itu merupakan hasil duplikasi.

"Korban yang menyadari lukisannya telah dicuri dan diganti replika langsung melapor ke Diretktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 14 Mei 2014 lalu," terang Heru.

Lebih dalam Heru menjelaskan, pencurian dan penduplikasian ini dilakukan tersangka pada 2006. Sebelum sampai akhirnya ke Hongkong, lukisan itu dijual tersangka senilai Rp 1,1 miliar kepada Aryadi Atamimi pada 2 Maret 2006.

Adapun replika lukisan bernilai miliaran rupiah itu dibuat di daerah Depok Jawa Barat. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran kepada pembuat lukisan replika itu.

"Dibuat selama 8 jam. Pembuat replika lukisan sudah pindah dari tempatnya, karena ketika itu hanya mengontrak," kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di rumah tahan (rutan) Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

tekape : http://www.infonitas.com/megapolitan...5#.VUjhg_ntmko

Lukisan yang luar biasa mahal emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan