- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jero Wacik Ditahan KPK: Pak Jokowi, Pak JK, Pak SBY Tolong Saya


TS
ical.dagu
Jero Wacik Ditahan KPK: Pak Jokowi, Pak JK, Pak SBY Tolong Saya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik mengaku sudah tidak tahu berbuat apa lagi agar lolos dari penahanan yang dilakukan KPK. Surat permohonan agar tidak ditahan sudah disampaikan tadi pagi.
Ternyata, surat tersebut tidak ampuh bagi penyidik KPK. Terkait penahanannya itu, Jero pun meminta keadilan ditegakkan.
Jero bahkan sampai menyebut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga pak presiden ke enam. Saya diperlukan seperti ini mohon dibantu bapak. Saya tidak tahu apa yang mesti saya lakukan," pinta Jero di KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero kemudian meminta kepada seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia agar mendoakan dirinya selama proses penahanan.
"Terakhir untuk istri dan anak-anak, keluarga di Bali kemudian mayarakat Indonesia yang mengenal saya, mohon doanya agar saya tabah dan tawakal dan sabar jalani proses hukum ini," tukas politikus senior Partai Demokrat ini.
Jero pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Demi kepentingan penyidikan, JW ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero juga menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
SUMBER
KPK sekarang lebih garang, jamannya mamat bewok mana berani periksa anak buah si kebo
Ternyata, surat tersebut tidak ampuh bagi penyidik KPK. Terkait penahanannya itu, Jero pun meminta keadilan ditegakkan.
Jero bahkan sampai menyebut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pak Wapres Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga pak presiden ke enam. Saya diperlukan seperti ini mohon dibantu bapak. Saya tidak tahu apa yang mesti saya lakukan," pinta Jero di KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero kemudian meminta kepada seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia agar mendoakan dirinya selama proses penahanan.
"Terakhir untuk istri dan anak-anak, keluarga di Bali kemudian mayarakat Indonesia yang mengenal saya, mohon doanya agar saya tabah dan tawakal dan sabar jalani proses hukum ini," tukas politikus senior Partai Demokrat ini.
Jero pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Demi kepentingan penyidikan, JW ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Jero juga menyadang status tersangka dugaan pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto pasal 421 KUHP. Pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Jero sebenarnya juga menyandang status tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata 2008-2011. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
SUMBER
KPK sekarang lebih garang, jamannya mamat bewok mana berani periksa anak buah si kebo



tien212700 memberi reputasi
1
4K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan