Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Christopher Daniel Syarief, terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, tidak lagi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia menjalani tahanan kota.
Keputusan ini, menurut Ketua Majelis Hakim Made Sutisna, karena terdakwa sudah berdamai dengan pihak keluarga korban. Keluarga Christopher juga menjadi penjaminnya.
"Sudah ada perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga bahwa terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Made pada Selasa (5/5/2015) siang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Christopher akan menjadi tahanan kota mulai Selasa ini hingga Juli 2015.
Pada persidangan ini, Christopher juga tidak jadi membacakan eksepsi. Pembacaan eksepsi diundur menjadi Selasa (19/5/2015).
Sebelumnya, Christopher didakwa karena melanggar Pasal 310 dan 311 UU tentang Lalu Lintas. Christopher didakwa penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.
Luar biasa Polri...betul2 maha pengasih maha penyayang dan maha pengampun..
Hidup Polri...