- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
ZINAH & TAUBATNYA DALAM ISLAM (NO SARA)


TS
MuRRald71
ZINAH & TAUBATNYA DALAM ISLAM (NO SARA)
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh agan-agan yang Insya Allah dirahmati Allah SWT.
Bismillahirrahmaanirrahiim
Ane cuma mau sedikit share tentang tulisan yang ane baca tentang jenis-jenis ZINAH dalam Agama ane, yaitu ISLAM, dan juga cara-cara pertaubatannya.
Trit ini ane bikin dengan prinsip
dan dengan tujuan agar ane dan agan2 dan aganwati2 baik yang pernah, sedang, akan atau belum pernah berzinah sama2 mengerti apa itu zinah, cara bertaubatnya, dan yang paling penting buat yang belum pernah.. jangan sekali-sekali mencobanya.
Langsung aja gan...
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkimpoian yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Sumber - Pengertian Zina
Melaksanakan hukuman terhadap perbuatan dosa yang hukuman tersebut telah disyariatkan untuk ditegakkan maka akan dapat menghapus dosa pelakunya. Diantaranya adalah dosa perbuatan zina, apakah itu hukuman cambuk bagi pelaku zina yang masih gadis atau bujangan atau hukum rajam bagi orang yang sudah menikah atau pernah menikah secara sah sesuai syariah Islam.
Allah SWT berfirman:
“الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر وليشهد عذابهما طآئفة من المؤمنين”.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambuk, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur: 2)
Umar bin Khattab RA berkata: “Sungguh aku khawatir akan terjadi pada manusia di suatu masa yang lama hingga ada orang yang berkata kami tidak mendapati rajam di kitabullah sehingga dia menjadi sesat karena meninggalkan sebuah kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah bahwa rajam itu hak bagi orang yang telah berzina, dan dia temasuk muhshan (pelaku zina yang sudah menikah) jika ada bukti atau kehamilan atau pengakuan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan minimal bila ada 3 hal:
Pertama: Adanya pengakuan dari pelaku zina.
Rasulullah SAW bersabda:
واغد يا أنيس على امرأة هذا فإن اعترفت فارجمها، فغدا عليها فاعترفت فرجمها”.
“Dan pergilah wahai Unais ke wanita ini, jika dia mengaku maka rajamlah dia”. Unais pun pergi menuju wanita tersebut dan dia (wanita tersebut) mengaku maka dia (Unais) pun merajamnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua: Ada 4 orang saksi yang melihat terjadinya perzinaan.
Allah SWT berfirman:
“والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهدآء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفاسقون”.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambuk, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur: 4)
Dan syarat saksi itu adalah Aqil baligh, Muslim dan adil juga mereka melihat langsung perbuatan zina, kemaluan laki-laki masuk ke kemaluan wanita.
Ketiga: Kehamilan, jika siwanita belum belum menikah.
Namun demikian bila syarat ini sudah terpenuhi, maka yang berhak melakukan hukuman ini adalah sang Imam atau pemimpin atau orang diberi wewang oleh pemimpin tersebut seperti pada kisah Unais di atas. Selanjutnya kita tidak bisa serta merta melakukan eksekusi ini tanpa ada perangkat hukum dan qanun yang berlaku di negara kita. Walaupun sebagian syariat Islam sudah diterapkan di negara kita seperti pernikahan, hukum waris dan lain sebagainya. Karenanya untuk bisa menerapkannya kita butuh waktu dan perjuangan yang panjang dan ini tugas kita sebagai Muslim.
Taubatan Nasuha.
Selanjutnya jika orang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan tercela ini jika dia bertaubat dengan taubatan nasuha, taubat yang benar yang diiringi dengan perbaikan diri dengan beramal shalih dengan berbagai macamnya, menyesalinya dan tidak kembali melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan dosa atas idzin Allah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“التائب من الذنب كمن لا ذنب له”.
“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”. (HR. Ibnu Majah)
Dan dia juga tidak harus mengumumkan atau melaporkan perbuatan bejadnya itu untuk diberi hukuman cambuk (bagi yang belum menikah) atau rajam (bagi yang sudah menikah atau pernah menikah) di negera yang sudah berlaku hukuman tersebut. Cukup baginya bertaubat dengan taubatan nasuha seperti yang kami jelaskan di atas.
Allah SWT berfirman:
“إلا من تاب وءامن وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما. ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا”.
“Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya “. (QS. Al-Furqan: 70-71)
Dan juga dia harus menutupi dan jangan mengumbar berbangga diri berbangga diri dengar perbuatan bejad ini. Cukuplah dia tutupi aibnya ini dan Allah akan menutupi aibnya tersebut.
Kami ingin menegaskan kembali, syarat diterima taubat seorang hamba adalah dengan meninggalkan perbuatan dosa yang lalu, menyesali perbuatan tersebut dan berazam untuk tidak kembali melakukannya dan memohon ampun kepada Allah serta beramal shali dengan berbagai macamnya. Dan bukan menjadi syarat orang yang bertaubat itu ditegakkan Al-Hadd (hukum cambuk atau rajam) kepada orang yang melakukan perbuata dosa tersebut. Jika memang masalahnya belum sampai dibawa kepada Imam atau Hakim maka hendaknya dia segera bertaubat dan menutupi aibnya itu.
Rasulullah SAW bersabda:
“اجتنبوا هذه القاذورات التي نهى الله عنها فمن ألَم بشيء منها فليستتر بستر الله وليتب إلى الله فإنه من يُبد لنا صفحته نُقم عليه كتاب الله تعالى عز وجل “.
“Jauhilah kotoran (maksiat zina) yang Allah larang ini. Barang siapa mengalaminya hendaknya dia menutupinya dengan tutupan Allah dan bertaubatlah kepada Allah; karena sesungguhnya orang yang mengumbar perbuatannya kepada kami pasti kami tegakkan Kitabullah Azza wajalla (dengan hukum cambuk atau rajam). (HR. Hakim dan Baihaqi)
Dalam hadits Ubadah bin Shamit disebutkan: “…Maka barang siapa diantara kalian menunaikannya maka pahalanya atas Allah, dan barang siapa yang menimpanya lalu dihukum (di dunia) maka hukuman itu menjadi kafarat baginya. Dan barang siapa menimpanya lalu Allah menutupi (aib) nya maka hal itu kembali kepada Allah, jika Dia berkehendak maka Dia akan mengadzabnya dan jika Dia berkehendak maka Dia akan mengapuninya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam shahih Muslim disebutkan:
عندما جاء “ماعز” إلى النبي صلى الله عليه وسلم وأقر بالزنى وقال : “طهّرني” (يعني بإقامة الحد) ، قال له : ويحك ارجع فاستغفر الله وتب إليه”.
Ketika Ma’iz datang kepada Nabi SAW dan dia mengaku telah berzina dan berkata: : “Bersihkanlah aku” (yaitu dengan ditegakan hukum rajam) Nabi SAW menjawab: “cukup, pulanglah dan mohon ampunlah kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya”. (HR. Muslim)
Hukum cambuk dan rajam bisa saja gugur bagi orang yang telah bertaubat dengan benar, berdasakan hadits Wa’il Al-Kindiy RA dia berkata : “Seorang wanita keluar untuk melakukan shalat, lalu ada seorang laki-laki menjumpainya, maka ia menguasainya dan menunaikan hajatnya darinya (wanita itu) lalu laki-laki tadi pergi. Lewatlah seorang laki laki lain maka wanita itu berkata : “Seorang laki-laki telah berbuat terhadapku demikian dan demikian”. Maka laki-laki tersebut pergi untuk mencari laki-laki tadi. Lalu datanglah sekumpulan orang-orang Anshar dan mereka berkerumun di sekitarnya. Dan wanita tadi berkata: “Seorang laki-laki telah berbuat terhadapku demikian dan demikian”. Mereka pun pergi mencari laki-laki (sipelaku) itu. Lalu datanglah laki-laki itu membawa pelakunya” Mereka lalu membawanya menghadap Rasulullah SAW. Wanita tersebut berkata: ”Betul dialah orangnya”. Dan ketika Nabi SAW memerintahkan untuk dihukum rajam laki laki itu berkata: ”Wahai Rasulullah, sayalah pelakunya”. Lalu Nabi SAW bersabda kepada wanita itu: ”Pulanglah, sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu”. Dan kepada laki-laki yang bersalah Nabi SAW mengatakan dengan perkatan yang baik. Ada yang bertanya kepada beliau: “Wahai Nabi Allah, tidakkah engkau merajamnya?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia telah bertaubat yang seandainya (taubat tersebut) dilakukan oleh penduduk Madinah pastilah taubat mereka akan diterima”. (HR. HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadits ini bisa difahami bahwa hukum hadduzzina (hukuman bagi orang yang berzina) bisa gugur bagi mereka yang telah bertaubat dengan benar. Dan Ibnul Qayyim berpendapat demikian.
Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan:
”وفي هذا الحديث دليل على سقوط إثم المعاصي الكبائر بالتّوبة، وهو بإجماع المسلمين”.
“Dan di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dosa besar dapat gugur dengan taubat, dan ini adalah ijma’ ulama Muslim”.
Ulama lain seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
“Dan disimpulkan dari kasusnya (kasus Ma’iz ketika dia mengaku telah berzina) bahwa dianjurkan bagi orang yang jatuh dalam kasus seperti ini agar bertaubat kepada Allah ta’ala dan menutupi dirinya dan jangan menyebutkan aibnya itu kepada orang lain….dan dengan ini Imam Syafi’I memastikan dan berkata: “Saya lebih suka (cenderung) kepada orang yang melakukan dosa (zina) dan Allah menutupinya agar dia juga menutupi dirinya dan bertaubat”.
Namun apakah dia benar-benar telah bertaubat sehingga salagi dia hidup bisa terbebas dari hukum rajam atau cambuk, atau taubatnya belum benar dan hanya berpura-pura, maka adzab di akhirat kelak akan sangat besar. karenanya segeralah bertaubat sebelum kematian yang tidak pernah diketahuinya datangnya akan segara tiba.
Demikian, semoga penjelas singkat ini dapat memberikan pencerahan dan semoga Allah SWT membimbing kita agar terhindar dari perbuatan hina dan sangat tercela ini. Amin. Allahu a’lam bishshawab
Sumber 1
Taubat itu Menghapus Dosa Sebelumnya: Bila seseorang bertaubat ataz zina yang pernah dilakukannya dengan taubat yang sesungguhnya serta diiringi dengan minta ampun kepada Allah, penyesalan dan meninggalkan semua dosa-dosa itu, lalu memulai kehidupan yang baru yang jauh dari dosa dan suci dari noda, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dan memasukkan hambanya yang bertaubat itu ke dalam kelompok orang-orang yang shalih.
Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, ”Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), ”Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik.” Lalu Ibnu Abbas berkata,”Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Abu Hatim) Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, ”Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri.”
Sedangkan cara taubat yang benar antara lain adalah:
1. Adanya penyesalan yang merasuk ke dalam hati atas apa yang pernah dilakukannya itu.
2. Meminta ampun kepada Allah serta bermohon agar catatan amal buruknya itu dihapuskan selam di dunia ini.
3. Tidak mengulangi dan meninggalkan seluruhnya semua perbuatan yang demikian itu.
4. Dan lebih baik bila perbuatan buruk itu dihapus dengan perbuatan baik yang besar karena Allah berfirman:”Sesungguhnya amal baik itu menghapus amal yang buruk.” Misalnya dengan menyumbangkan harta yang besar untuk faqir miskin, atau membangun masjid, atau membangun pesantren dan lembaga pendidikan atau mewakafkan perusahaan yang produktif agar penghasilannya bisa digunakan untuk kepentingan umat Islam. Amal disini diutamakan yang bersifat jariyah atau yang pahala terus mengalir meski si pelakunya sudah wafat. Karena dengan itu maka pahala kebaikan akan terus mengalir tanpa henti. Dengan demikian sedikit demi sedikit akan menghapus dosa-dosa yang ada.
Wallahu a‘lam bish-showab Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber 2
Nah agan2, ternyata zina itu gak cuma yang dilakukan oleh alat kelamin aja, ada juga zina2 yang bisa dilakukan oleh anggota tubuh kita, diantaranya.... cekidot gan....
Zina MATA : Apabila mata itu digunakan, untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT
contohnya: melihat aurat orang lain.
Zina TELINGA : Apabila telinga itu digunakan untuk mendengar sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT
contohnya: mendengar umpatan dan carutan.
Zina HIDUNG : Apabila hidung itu. Di gunakan untuk mencium sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, contohnya: sengaja mencium bau wangi daripada wanita yang tidak halal untuk kita.
Zina MULUT : Apabila mulut itu digunakan pada perkara yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT
contohnya: menikmati makanan dan minuman yang dilarang.
Zina TANGAN : Apabila itu digunakan untuk perbuatan maksiat
contohnya : meraba tubuh seseorang yg belum halal baginya.
Zina KAKI : Apabila kaki itu digunakan untuk maksiat
contohnya: melangkah masuk ke pusat-pusat maksiat dengan niat untuk berbuat maksiat.
Sumber "Jenis-jenis Zina"
Oke deh agan2 dan para aganwati semuanya.. semoga gak pada cape baca tulisan2 di atas (soalnya biasanya cape juga kalo baca tulisan sebanyak ini) hehehe...
Semoga kita semua bisa menjadi manusia yang lebih baik di mata Sang Pencipta kita.
Mohon maaf kalau ada kekurangan atau kesalahan, ditunggu masukan2 dari agan2 yang lebih faham tentang hal ini.
AAMIIN....
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim
Ane cuma mau sedikit share tentang tulisan yang ane baca tentang jenis-jenis ZINAH dalam Agama ane, yaitu ISLAM, dan juga cara-cara pertaubatannya.
Trit ini ane bikin dengan prinsip

Langsung aja gan...
Spoiler for "PENGERTIAN ZINA":
Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkimpoian yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Sumber - Pengertian Zina
Spoiler for "TAUBAT - SUMBER #1":
Melaksanakan hukuman terhadap perbuatan dosa yang hukuman tersebut telah disyariatkan untuk ditegakkan maka akan dapat menghapus dosa pelakunya. Diantaranya adalah dosa perbuatan zina, apakah itu hukuman cambuk bagi pelaku zina yang masih gadis atau bujangan atau hukum rajam bagi orang yang sudah menikah atau pernah menikah secara sah sesuai syariah Islam.
Allah SWT berfirman:
“الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الأخر وليشهد عذابهما طآئفة من المؤمنين”.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka cambuklah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali cambuk, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur: 2)
Umar bin Khattab RA berkata: “Sungguh aku khawatir akan terjadi pada manusia di suatu masa yang lama hingga ada orang yang berkata kami tidak mendapati rajam di kitabullah sehingga dia menjadi sesat karena meninggalkan sebuah kewajiban yang telah Allah turunkan. Ketahuilah bahwa rajam itu hak bagi orang yang telah berzina, dan dia temasuk muhshan (pelaku zina yang sudah menikah) jika ada bukti atau kehamilan atau pengakuan”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya hukum cambuk atau rajam bisa dilakukan minimal bila ada 3 hal:
Pertama: Adanya pengakuan dari pelaku zina.
Rasulullah SAW bersabda:
واغد يا أنيس على امرأة هذا فإن اعترفت فارجمها، فغدا عليها فاعترفت فرجمها”.
“Dan pergilah wahai Unais ke wanita ini, jika dia mengaku maka rajamlah dia”. Unais pun pergi menuju wanita tersebut dan dia (wanita tersebut) mengaku maka dia (Unais) pun merajamnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua: Ada 4 orang saksi yang melihat terjadinya perzinaan.
Allah SWT berfirman:
“والذين يرمون المحصنات ثم لم يأتوا بأربعة شهدآء فاجلدوهم ثمانين جلدة ولا تقبلوا لهم شهادة أبدا وأولئك هم الفاسقون”.
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka cambuklah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali cambuk, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”. (QS. An-Nur: 4)
Dan syarat saksi itu adalah Aqil baligh, Muslim dan adil juga mereka melihat langsung perbuatan zina, kemaluan laki-laki masuk ke kemaluan wanita.
Ketiga: Kehamilan, jika siwanita belum belum menikah.
Namun demikian bila syarat ini sudah terpenuhi, maka yang berhak melakukan hukuman ini adalah sang Imam atau pemimpin atau orang diberi wewang oleh pemimpin tersebut seperti pada kisah Unais di atas. Selanjutnya kita tidak bisa serta merta melakukan eksekusi ini tanpa ada perangkat hukum dan qanun yang berlaku di negara kita. Walaupun sebagian syariat Islam sudah diterapkan di negara kita seperti pernikahan, hukum waris dan lain sebagainya. Karenanya untuk bisa menerapkannya kita butuh waktu dan perjuangan yang panjang dan ini tugas kita sebagai Muslim.
Taubatan Nasuha.
Selanjutnya jika orang yang telah terjerumus ke dalam perbuatan tercela ini jika dia bertaubat dengan taubatan nasuha, taubat yang benar yang diiringi dengan perbaikan diri dengan beramal shalih dengan berbagai macamnya, menyesalinya dan tidak kembali melakukannya maka taubatnya ini akan dapat menghapuskan dosa atas idzin Allah. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
“التائب من الذنب كمن لا ذنب له”.
“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa”. (HR. Ibnu Majah)
Dan dia juga tidak harus mengumumkan atau melaporkan perbuatan bejadnya itu untuk diberi hukuman cambuk (bagi yang belum menikah) atau rajam (bagi yang sudah menikah atau pernah menikah) di negera yang sudah berlaku hukuman tersebut. Cukup baginya bertaubat dengan taubatan nasuha seperti yang kami jelaskan di atas.
Allah SWT berfirman:
“إلا من تاب وءامن وعمل عملا صالحا فأولئك يبدل الله سيئاتهم حسنات وكان الله غفورا رحيما. ومن تاب وعمل صالحا فإنه يتوب إلى الله متابا”.
“Kecuali orang-orang yang bertaubat dan beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itulah yang kejahatannya diganti Allah dengan kabaikan, dan Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dan barang siapa bertaubat dan beramal shalih maka seseungguhnya dia telah bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya “. (QS. Al-Furqan: 70-71)
Dan juga dia harus menutupi dan jangan mengumbar berbangga diri berbangga diri dengar perbuatan bejad ini. Cukuplah dia tutupi aibnya ini dan Allah akan menutupi aibnya tersebut.
Kami ingin menegaskan kembali, syarat diterima taubat seorang hamba adalah dengan meninggalkan perbuatan dosa yang lalu, menyesali perbuatan tersebut dan berazam untuk tidak kembali melakukannya dan memohon ampun kepada Allah serta beramal shali dengan berbagai macamnya. Dan bukan menjadi syarat orang yang bertaubat itu ditegakkan Al-Hadd (hukum cambuk atau rajam) kepada orang yang melakukan perbuata dosa tersebut. Jika memang masalahnya belum sampai dibawa kepada Imam atau Hakim maka hendaknya dia segera bertaubat dan menutupi aibnya itu.
Rasulullah SAW bersabda:
“اجتنبوا هذه القاذورات التي نهى الله عنها فمن ألَم بشيء منها فليستتر بستر الله وليتب إلى الله فإنه من يُبد لنا صفحته نُقم عليه كتاب الله تعالى عز وجل “.
“Jauhilah kotoran (maksiat zina) yang Allah larang ini. Barang siapa mengalaminya hendaknya dia menutupinya dengan tutupan Allah dan bertaubatlah kepada Allah; karena sesungguhnya orang yang mengumbar perbuatannya kepada kami pasti kami tegakkan Kitabullah Azza wajalla (dengan hukum cambuk atau rajam). (HR. Hakim dan Baihaqi)
Dalam hadits Ubadah bin Shamit disebutkan: “…Maka barang siapa diantara kalian menunaikannya maka pahalanya atas Allah, dan barang siapa yang menimpanya lalu dihukum (di dunia) maka hukuman itu menjadi kafarat baginya. Dan barang siapa menimpanya lalu Allah menutupi (aib) nya maka hal itu kembali kepada Allah, jika Dia berkehendak maka Dia akan mengadzabnya dan jika Dia berkehendak maka Dia akan mengapuninya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam shahih Muslim disebutkan:
عندما جاء “ماعز” إلى النبي صلى الله عليه وسلم وأقر بالزنى وقال : “طهّرني” (يعني بإقامة الحد) ، قال له : ويحك ارجع فاستغفر الله وتب إليه”.
Ketika Ma’iz datang kepada Nabi SAW dan dia mengaku telah berzina dan berkata: : “Bersihkanlah aku” (yaitu dengan ditegakan hukum rajam) Nabi SAW menjawab: “cukup, pulanglah dan mohon ampunlah kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya”. (HR. Muslim)
Hukum cambuk dan rajam bisa saja gugur bagi orang yang telah bertaubat dengan benar, berdasakan hadits Wa’il Al-Kindiy RA dia berkata : “Seorang wanita keluar untuk melakukan shalat, lalu ada seorang laki-laki menjumpainya, maka ia menguasainya dan menunaikan hajatnya darinya (wanita itu) lalu laki-laki tadi pergi. Lewatlah seorang laki laki lain maka wanita itu berkata : “Seorang laki-laki telah berbuat terhadapku demikian dan demikian”. Maka laki-laki tersebut pergi untuk mencari laki-laki tadi. Lalu datanglah sekumpulan orang-orang Anshar dan mereka berkerumun di sekitarnya. Dan wanita tadi berkata: “Seorang laki-laki telah berbuat terhadapku demikian dan demikian”. Mereka pun pergi mencari laki-laki (sipelaku) itu. Lalu datanglah laki-laki itu membawa pelakunya” Mereka lalu membawanya menghadap Rasulullah SAW. Wanita tersebut berkata: ”Betul dialah orangnya”. Dan ketika Nabi SAW memerintahkan untuk dihukum rajam laki laki itu berkata: ”Wahai Rasulullah, sayalah pelakunya”. Lalu Nabi SAW bersabda kepada wanita itu: ”Pulanglah, sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu”. Dan kepada laki-laki yang bersalah Nabi SAW mengatakan dengan perkatan yang baik. Ada yang bertanya kepada beliau: “Wahai Nabi Allah, tidakkah engkau merajamnya?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia telah bertaubat yang seandainya (taubat tersebut) dilakukan oleh penduduk Madinah pastilah taubat mereka akan diterima”. (HR. HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Dari hadits ini bisa difahami bahwa hukum hadduzzina (hukuman bagi orang yang berzina) bisa gugur bagi mereka yang telah bertaubat dengan benar. Dan Ibnul Qayyim berpendapat demikian.
Imam Nawawi rahimahullah juga menegaskan:
”وفي هذا الحديث دليل على سقوط إثم المعاصي الكبائر بالتّوبة، وهو بإجماع المسلمين”.
“Dan di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dosa besar dapat gugur dengan taubat, dan ini adalah ijma’ ulama Muslim”.
Ulama lain seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
“Dan disimpulkan dari kasusnya (kasus Ma’iz ketika dia mengaku telah berzina) bahwa dianjurkan bagi orang yang jatuh dalam kasus seperti ini agar bertaubat kepada Allah ta’ala dan menutupi dirinya dan jangan menyebutkan aibnya itu kepada orang lain….dan dengan ini Imam Syafi’I memastikan dan berkata: “Saya lebih suka (cenderung) kepada orang yang melakukan dosa (zina) dan Allah menutupinya agar dia juga menutupi dirinya dan bertaubat”.
Namun apakah dia benar-benar telah bertaubat sehingga salagi dia hidup bisa terbebas dari hukum rajam atau cambuk, atau taubatnya belum benar dan hanya berpura-pura, maka adzab di akhirat kelak akan sangat besar. karenanya segeralah bertaubat sebelum kematian yang tidak pernah diketahuinya datangnya akan segara tiba.
Demikian, semoga penjelas singkat ini dapat memberikan pencerahan dan semoga Allah SWT membimbing kita agar terhindar dari perbuatan hina dan sangat tercela ini. Amin. Allahu a’lam bishshawab
Sumber 1
Spoiler for "TAUBAT - SUMBER #2":
Taubat itu Menghapus Dosa Sebelumnya: Bila seseorang bertaubat ataz zina yang pernah dilakukannya dengan taubat yang sesungguhnya serta diiringi dengan minta ampun kepada Allah, penyesalan dan meninggalkan semua dosa-dosa itu, lalu memulai kehidupan yang baru yang jauh dari dosa dan suci dari noda, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dan memasukkan hambanya yang bertaubat itu ke dalam kelompok orang-orang yang shalih.
Dimasa lalu seorang bertanya kepada Ibnu Abbas ra, ”Aku melakukan zina dengan seorang wanita, lalu aku diberikan rizki Allah dengan bertaubat. Setelah itu aku ingin menikahinya, namun orang-orang berkata (sambil menyitir ayat Allah), ”Seorang pezina tidak menikah kecuali dengan pezina juga atau dengan musyrik.” Lalu Ibnu Abbas berkata,”Ayat itu bukan untuk kasus itu. Nikahilah dia, bila ada dosa maka aku yang menanggungnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Abu Hatim) Ibnu Umar ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, bolehkan setelah itu menikahinya? Ibnu Umar menjawab, ”Ya, bila keduanya bertaubat dan memperbaiki diri.”
Sedangkan cara taubat yang benar antara lain adalah:
1. Adanya penyesalan yang merasuk ke dalam hati atas apa yang pernah dilakukannya itu.
2. Meminta ampun kepada Allah serta bermohon agar catatan amal buruknya itu dihapuskan selam di dunia ini.
3. Tidak mengulangi dan meninggalkan seluruhnya semua perbuatan yang demikian itu.
4. Dan lebih baik bila perbuatan buruk itu dihapus dengan perbuatan baik yang besar karena Allah berfirman:”Sesungguhnya amal baik itu menghapus amal yang buruk.” Misalnya dengan menyumbangkan harta yang besar untuk faqir miskin, atau membangun masjid, atau membangun pesantren dan lembaga pendidikan atau mewakafkan perusahaan yang produktif agar penghasilannya bisa digunakan untuk kepentingan umat Islam. Amal disini diutamakan yang bersifat jariyah atau yang pahala terus mengalir meski si pelakunya sudah wafat. Karena dengan itu maka pahala kebaikan akan terus mengalir tanpa henti. Dengan demikian sedikit demi sedikit akan menghapus dosa-dosa yang ada.
Wallahu a‘lam bish-showab Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber 2
Nah agan2, ternyata zina itu gak cuma yang dilakukan oleh alat kelamin aja, ada juga zina2 yang bisa dilakukan oleh anggota tubuh kita, diantaranya.... cekidot gan....
Spoiler for "Jenis-jenis Zina ":
Zina MATA : Apabila mata itu digunakan, untuk melihat sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT
contohnya: melihat aurat orang lain.
Zina TELINGA : Apabila telinga itu digunakan untuk mendengar sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT
contohnya: mendengar umpatan dan carutan.
Zina HIDUNG : Apabila hidung itu. Di gunakan untuk mencium sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT, contohnya: sengaja mencium bau wangi daripada wanita yang tidak halal untuk kita.
Zina MULUT : Apabila mulut itu digunakan pada perkara yang tidak dibenarkan oleh Allah SWT
contohnya: menikmati makanan dan minuman yang dilarang.
Zina TANGAN : Apabila itu digunakan untuk perbuatan maksiat
contohnya : meraba tubuh seseorang yg belum halal baginya.
Zina KAKI : Apabila kaki itu digunakan untuk maksiat
contohnya: melangkah masuk ke pusat-pusat maksiat dengan niat untuk berbuat maksiat.
Sumber "Jenis-jenis Zina"
Oke deh agan2 dan para aganwati semuanya.. semoga gak pada cape baca tulisan2 di atas (soalnya biasanya cape juga kalo baca tulisan sebanyak ini) hehehe...
Semoga kita semua bisa menjadi manusia yang lebih baik di mata Sang Pencipta kita.
Mohon maaf kalau ada kekurangan atau kesalahan, ditunggu masukan2 dari agan2 yang lebih faham tentang hal ini.
AAMIIN....
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh
0
9.2K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan