Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wantadAvatar border
TS
wantad
Indonesia mesti contoh Swedia turunkan prostitusi
Tapin, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengharapkan Indonesia mencontoh Swedia dalam menurunkan angka dan peminat prostitusi.

"Angka prostitusi di Swedia bisa turun sampai 75 persen dan laki-laki peminatnya turun sampai 80 persen dalam tiga tahun," kata Khofifah di Tapin, Kalimantan Selatan, Minggu.

Dalam kunjungan kerja ke Tapin sekaligus menghadiri Harlah Ke-69 Muslimat NU se Kalimantan Selatan dan konferensi Cabang Muslimat NU Kabupaten Tapin 2015, Khofifah mengatakan cara Swedia menangani prostitusi menjadi contoh global.

Dia mengatakan, turunnya angka prostitusi di negara itu karena ada hukuman cukup berat kepada orang yang menggunakan jasa prostitusi.

"Kita berdoa, masa di Swedia bisa, kita tidak bisa," kata Mensos seraya mengajak tokoh agama dan ulama berdoa bersama.

Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai dasar negara disebut Khofifah seharusnya bisa menjaga moral karena lima sila dalam Pancasila mengandung moralitas luar biasa tinggi.

Menurut dia, saat ini Indonesia bukan hanya menghadapi dekadensi moral tapi juga menghadapi kriminalisasi dan dekriminalisasi di mana prostitusi dianggap bukan perbuatan kriminal, padahal dalam prostitusi ada perbudakan, kriminalisasi, eksploitasi dan perdagangan manusia.

http://www.antaranews.com/berita/494107/indonesia-mesti-contoh-swedia-turunkan-prostitusi




Swedia Dan Perancis Denda Para Pemakai Jasa PSK

Swedia pada tahun 1999 telah menerapkan denda bagi pria hidung belang yang memakai jasa PSK, namun PSKnya tidak dikenakan hukuman apapaun. Penerapan UU ini terbukti telah mengurangi permintaan untuk pekerja seks komersial (PSK) dan mengubah sikap terhadap perdagangan seks.

Kini Perancis telah mengadopsi UU yang diterapkan oleh Swedia, Anggota parlemen Perancis pada hari Rabu 3-12-2013 telah menyetujui RUU kontroversial yang akan membuat pemakai jasa PSK untuk bertanggung jawab dan denda mulai dari € 1.500 ($ 2.000) atau setara Rp.22 juta lebih.

Melansir dari english.sina.com, hal ini disponsori oleh menteri hak-hak perempuan Najat Vallaud-Belkacem yang mengkampanyekan untuk penghapusan prostitusi menyambut "kemajuan bersejarah".

"Prancis telah menempatkan dirinya di sisi orang-orang yang melacurkan diri, terhadap orang-orang yang mengambil keuntungan dari kerentanan mereka," kelompok kampanye Mouvement du Nid mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Kritik dari beberapa selebriti yang paling menonjol di Perancis, mengatakan undang-undang hanya akan mendorong prostitusi lanjut bawah tanah dan membuat wanita yang mencari nafkah dari itu lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

20.000 pekerja seks bertebaran di Perancis

Pemerintah mengatakan itu ditujukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan melindungi sebagian besar pramuria yang menjadi korban geng perdagangan manusia.

Dalam ketentuan tersebut, siapa pun ditemukan telah membeli jasa pramuria akan didenda € 1.500 untuk pelanggaran pertama dan lebih dari dua kali lipat untuk pelanggaran berikutnya.

Pelanggar kemungkinan akan ditawarkan alternatif kursus yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran akan realitas prostitusi dan kesengsaraan manusia.

Di Swedia, hukum yang disahkan pada tahun 1999 yang memaparkan pengguna atau pemakai jasa pramuria untuk kemungkinan hukuman penjara enam bulan dan denda telah mengurangi setengah prostitusi jalanan sejak diadopsi, namun perdagangan jasa pramuria mulai pindah ke Internet .

http://www.rinagu.com/2013/12/swedia-dan-perancis-denda-para-pemakai.html


Cara Jerman Menekan Prostitusi

Pemerintahan koalisi berencana merubah undang-undang prostitusi. Sementara para penggiat hak asasi wanita menuntut pelarangan prostitusi. Pemerintah Perancis merencanakan pemberlakuan denda bagi pengguna jasa protitusi.

Diperkirakan secara keseluruhan di Jerman terdapat sekitar 400.000 orang pekerja seks. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan hak-hak para pekerja seks, partai yang dulu memerintah, yakni Partai Sosial Demokrat (SPD) dan Partai Hijau pada tahun 2002 telah mengajukan undang-undang prostitusi ke parleman Jerman.

Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, prostitusi menjadi profesi legal di Jerman, sehingga para pekerja seks bisa mendapat jaminan sosial seperti profesi lainnya. Para pekerja seks tersebut juga bisa menuntut para pelanggan yang tidak mau membayar jasa mereka.

Undang-Undang Prostitusi Untungkan Germo

Meski demikian para para pengkritik mencela, hampir tak seorang pun dari para pekerja seks tersebut mau secara resmi melaporkan pekerjaan mereka. Menurut keterangan kementerian tenaga kerja Jerman, saat ini hanya ada 44 orang pekerja seks yang secara resmi telah melaporkan pekerjaan mereka dan mendapatkan jaminan sosial. “Masalahnya adalah undang-undang prostitusi yang menguntungkan para germo”, kata Helmut Sporer yang sejak 20 tahun telah bekerja sebagai polisi di daerah lokalisasi.

Pasal 3 undang-undang prostitusi tak hanya memungkinkan para pekerja seks untuk mendapatkan jaminan sosial, pasal ini juga memberikan hak “perintah terbatas” kepada para muncikari. Yakni sebuah hak yang memungkinkan para muncikari menentukan kapan para pekerja seksnya harus bekerja, dengan bayaran berapa dan bagaimana mereka bekerja.

Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, di mana para korban utamanya adalah para wanita muda dan gadis-gadis yang berasal dari Eropa Timur yang dipaksa menjadi pramuria di Jerman. Demikian pendapat Helmut Sporer, dari kepolisian Augsburg.

Undang-undang tersebut akan diubah oleh pemerintah yang akan datang. Dalam perjanjian koalisi, antara Partai Sosial Demokrat (SPD) dan Partai Kristen Demokrat serta Sosialis (CDU/CSU), telah dilakukan beberapa perubahan terkait undang undang prostitusi, terutama hal-hal yang menyangkut pramuriaan paksa. “Kami tak akan hanya meghukum para pelaku yang memperjualbelikan manusia seperti barang dan memaksa para wanita untuk melacur. Tapi kami juga akan menghukum mereka yang telah memanfaatkan keadaan sulit para koban,” kata Erika Steinbach, ketua kelompok kerja hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan dari CDU/CSU.

Denda Untuk Pengguna Jasa Seks

Di Perancis tak hanya pramuriaan paksa yang dilarang tapi juga rumah bordil dan tindakan muncikari. Secara terang-terangan pramuriaan memang tak dilarang di Perancis , akan tetapi para pelanggan yang tertangkap menggunakan jasa pramuria akan dikenai denda 1.500 Euro, dan jika tertangkap ulang, denda yang dikenakan akan naik menjadi 3.750 Euro.

Kenyataan ini melahirkan berbagai macam reaksi di kalangan masyarakat Perancis. Di satu pihak, pemberlakuan undang-undang ini didukung oleh organisasi-organisasi perempuan, di sisi lain rancangan undang-undang ini mendapat tentangan dari aliansi pekerja seks dan para pengguna jasa seks.

Negara yang benar-benar telah memberlakukan undang-undang ini adalah Swedia. Sejak tahun 1999 Swedia telah memberlakukan hukuman denda bagi para pengguna jasa prostitusi. Meski demikian, pada waktu bersamaan pemerintah juga telah melegalkan bisnis prostitusi.

Hal ini sama artinya dengan memperbolehkan pekerja seks untuk menjual diri, akan tetapi melarang pelanggan untuk menggunakan jasa pekerja seks. Akibat peraturan ini, tingkat pramuriaan di Swedia menurun. Dari 80 orang pekerja seks, kini hanya tersisa 20 orang, seperti yang dikatakan oleh seorang polisi Stockholm kepada “Wiener Zeitung“. Undang-undang tersebut telah menjadikan Swedia negara di Eropa, di mana masalah perdagangan manusia paling jarang ditemukan.

Meski demikian, Irmingard Schewe-Gerigk, ketua asosiasi hak-hak kaum perempuan “Terre des Femmes“ mengaku, belum bisa percaya bahwa sistem seperti yang berlaku di Swedia bisa benar-benar membantu para pekerja seks. Sistem tersebut telah mengakibatkan kondisi tawar yang buruk bagi para pekerja seks di Swedia. Mereka dilarang untuk bekerja secara terang-terangan di jalan-jalan. Sehingga para pekerja seks tesebut menjadi sangat tergantung pada para pelanggan yang jumlahnya tinggal sedikit. Sesuatu hal yang disinyalir menjadi pemicu peningkataan kasus-kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap pekerja seks di Swedia sejak tahun 1999.

http://www.dw.de/cara-jerman-menekan-prostitusi/a-17266340










kalo yg dari gw tangkep sih, negara2 eropa diatas udah terlanjur melegalkan prostitusi, gak mungkin bikin ilegal lagi karena pasti ntar dikritik soal HAM, makanya bikin aturan baru dengan mendenda pemakai jasa nya.
tapi inti sebenarnya sih di penegakan hukum, kalo penegakan hukum di negara ini emang benar2 jalan sesuai perarturan ya pasti bisa, tapi kalo penegakan hukum masih kayak sekarang, mau bikin lokalisasi atau apapun ya nggak ngefek.

siap2 dah nih gw dikatain munafik emoticon-Ngakak (S)


Quote:


Diubah oleh wantad 03-05-2015 10:44
0
9.1K
155
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan