Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

laopan8bAvatar border
TS
laopan8b
Pertontonkan Intervensi, Jokowi Bunuh Profesionalisme Polri
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang melakukan intervensi kepada Polri agar tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Menurutnya, intervensi tersebut telah membunuh profesionalisme Polri.

“Intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Jokowi dalam kasus Novel Baswedan akan membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum,” kata Neta dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (2/5/2015).

Menurutnya, intervensi Jokowi telah mencederai rasa keadilan korban dan keluarga korban. Jika Polri dianggap tidak profesional, imbuh Neta, Jokowi bisa meminta Novel melakukan praperadilan.

“Sikap Jokowi yang sudah mengintervensi Polri itu akan menjadi preseden buruk karena selama ini cukup banyak keluhan masyarakat terhadap sikap dan perilaku aparat kepolisian yang melakukan salah tangkap, penyiksaan, dan penganiayaan,” jelasnya.

Kekecewaan serupa juga diungkapkan aktivis Petisi28 Haris Rusli Moti. Ia mempertanyakan intervensi yang dilakukan Jokowi dalam kasus Novel Baswedan. "Dari mana dasar hukumnya seorang presiden mengeluarkan perintah lisan untuk membebaskan seorang tersangka yg mau ditahan," kata Haris.

"Yang dipimpin oleh Jokowi itu negara, bukan gerombolan! Semua ada aturan dan mekanisme. Niat baik pun harus diatur dan tunduk di atas hukum yang berlaku. Bahkan organisasi karang tarunan atau LSM pun punya AD ART."

Menurutnya, sudah kesekian kalinya Presiden Jokowi justru yang menciptakan kekacauan negara dan memperparah kehancuran sistem negara era reformasi.

"Bayangkan saja, kalau ada alasan atas nama keadilan, seorang presiden dengan perintah lisan menghentikan proses penahanan, maka pada tahap berikutnya, yaitu saat pengadilan berlangsung, atas nama keadilan Presiden bisa saja intervensi proses pengadilan," paparnya, menandaskan. (iy)

http://www.teropongsenayan.com/9531-...medium=twitter


Dan kasus Novel...
Semakin menegaskan...
Hukum dikalahkan oleh peradilan opini...

Supremasi hukum tinggal kenangan!"
Diubah oleh laopan8b 02-05-2015 12:53
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.2K
122
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan