- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Video: Tim Bareskrim Polri Tangkap Novel Baswedan


TS
boomtrack0099
Video: Tim Bareskrim Polri Tangkap Novel Baswedan

Rimanews - Tim gabungan penyidik Dittipdum Bareskrim Polri dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada, Jumat (1/05/2015) pukul 00.30 WIB di rumahnya di Jalan Deposito T No 8 RT 03 RW 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Proses penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berlangsung cukup singkat dengan didampingi ketua RT setempat, Wishnu Brata.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim degan Surat Perintah Penangkapan (Sprint Kap) dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Sprint Kap tersebut memerintahkan pada penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Novel Baswedan selaku tersangka karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Sprint Kap tersebut ditandatangani Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo selaku penyidik. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu Brata.
http://nasional.rimanews.com/hukum/r...Novel-Baswedan
Kapolri: Penangkapan Novel Baswedan Seharusnya Tak Perlu
"Penangkapan terhadap Novel ini harusnya tidak perlu karena dia anggota Polri awalnya. Sekarang seharusnya secara sukarela meminta kepada Polri untuk diperiksa," kata Badrodin, di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2015).
Badrodin menjelaskan, berkas kasus Novel telah diserahkan ke kejaksaan. Namun, karena dinyatakan belum lengkap atau P19, berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke polisi.
"Ada dua petunjuk yg harus dilengkapi keterangan tambahan dan rekonstruksi. Karena itu, Polri harus segera lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas yang diminta jaksa," kata dia.
Novel, kata Badrodin, telah dua kali tidak hadir sehingga dilakukan penangkapan. Jika tidak segera dilengkapi berkasnya, maka kasusnya akan kadaluarsa.
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
http://nasional.kompas.com/read/2015...snya.Tak.Perlu
Jika Kooperatif, Novel Baswedan Tak Akan Ditahan
http://nasional.kompas.com/read/2015...snya.Tak.Perlu
Monggo di komeng

Diubah oleh boomtrack0099 02-05-2015 09:41
0
1.1K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan