Quote:
Seorang wanita Australia menghadapi kemungkinan hukuman mati atas peredaran narkoba di Malaysia, setelah hasil pemeriksaan memastikan bahwa barang yang ditemukan di dalam tasnya adalah narkoba jenis methamphetamine kristal.
Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap pada 7 Desember 2014 di bandara Kuala Lumpur dengan kedapatan membawa 1,1 kilogram barang haram yang juga dikenal sebagai ice itu. Exposto adalah wanita berumur 52 tahun yang memiliki empat anak.
Dalam persidangan yang digelar hari ini seperti dilansir AFP, Kamis (30/4/2015), jaksa Hasifulkhair Jamaluddin mengatakan, laporan ahli kimia memastikan bahwa benda tersebut adalah methamphetamine. Dikatakan Jamaluddin, berdasarkan laporan ini berarti Exposto telah mengedarkan narkoba.
Hakim Noor Hafizah Salim pun memerintahkan agar kasus ini ditransfer ke pengadilan tinggi.
Belum diketahui kapan persidangan lanjutan wanita Australia itu akan digelar. Namun para pengacaranya mengatakan, persidangan bisa digelar beberapa bulan lagi.
"Kami yakin bahwa kami bisa menunjukkan dirinya tidak bersalah di persidangan," tutur pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah.
Menurut pengacaranya, Exposto diperdaya untuk membawa tas -- yang diyakininya hanya berisi pakaian -- oleh orang tak dikenal yang memintanya membawa tas itu ke Melbourne, Australia. Petugas bea cukai di bandara Kuala Lumpur kemudian menemukan narkoba itu dijahit di dalam satu ruang di tas ranselnya.
Malaysia menetapkan hukuman mati dengan cara menghukum gantung bagi siapapun yang terbukti bersalah membawa lebih dari 50 gram narkoba.
SUMBER
BAJINGAN! ASUTRALIA BANGSHAT....
HUKUM MATI .... HARUS MATI